JCCNetwork.id- Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai polemik calling visa untuk warga Israel berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Menurutnya, desakan penjelasan utuh dan bernalar dari pemerintah adalah wajar, mengingat isu Israel-Palestina memiliki bobot moral dan politik yang dalam bagi Indonesia.
Sukamta menegaskan calling visa bukanlah visa bebas, fasilitas, atau bentuk normalisasi hubungan diplomatik yang tak diakui Indonesia. Ia menyebut mekanisme itu sebagai instrumen kontrol yang selektif dan ketat.
“Perlu ditegaskan sejak awal bahwa calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan. Ini adalah mekanisme khusus yang bersifat selektif dan sangat ketat,” ujar Sukamta.
Meski begitu, Sukamta menilai penjelasan administratif saja tidak cukup dalam isu sensitif ini. Pemerintah, katanya, harus memberikan klarifikasi politis dan substantif guna mencegah misinterpretasi.
“Saya meminta pemerintah menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini penting disampaikan sejak awal,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi, untuk menyampaikan narasi konsisten bahwa calling visa adalah alat pengendalian dan keamanan negara, bukan kemudahan. Transparansi terbatas mengenai kategori umum tujuan kedatangan, seperti alasan kemanusiaan atau mandat internasional, juga dinilai perlu.
“Dalam isu Palestina, keteguhan nilai harus sejalan dengan kejernihan komunikasi. Penjelasan yang tegas dan proporsional bukanlah kelemahan negara, melainkan tanda kepemimpinan yang dewasa,” pungkasnya.



