JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, pada Rabu (15/7/2026). Persidangan tersebut menjadi awal proses hukum dalam sengketa hak asuh anak pasca perceraian keduanya.
Berdasarkan agenda persidangan, majelis hakim akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang berperkara. Selain itu, sidang perdana juga akan menetapkan mediator sebagai bagian dari tahapan mediasi yang diwajibkan sebelum perkara memasuki pokok sengketa.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan kliennya telah siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya Ruben untuk memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung dalam pengasuhan anak-anaknya.
Menurut Minola, keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah berbagai upaya komunikasi yang dilakukan Ruben tidak membuahkan hasil. Ia menyebut kliennya merasa ruang untuk menjalankan peran sebagai ayah semakin terbatas.
Pihak Ruben juga menyoroti keterlibatan sosok yang disebut sebagai kekasih Sarwendah, Giorgio Antonio, dalam sejumlah keputusan yang berkaitan dengan anak-anak. Minola menilai tindakan tersebut melampaui batas karena menurutnya belum terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengambil keputusan terkait pengasuhan anak selama ayah kandung masih menjalankan tanggung jawabnya.
“Jangan jadikan ayah itu menjadi orang asing dan jangan jadikan orang asing itu sebagai seorang ayah. Ini keterlaluan kalau misalnya kemudian kita hanya masih berpacaran dengan ibu anak-anak ini terus kemudian kita ingin mengatur hidup anak-anak ini,” ujar Minola Sebayang saat diwawancarai secara virtual belum lama ini.
Ia mengungkapkan terdapat sejumlah kejadian yang dinilai menjadi perhatian, termasuk ketika keputusan mengenai aktivitas anak-anak disebut diambil tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ruben sebagai ayah kandung.
“Artinya belum ada legal standing apa pun kenapa kau terlalu lancang berani memutuskan apa yang tidak boleh apa yang boleh bagi anak seseorang yang ayahnya masih ada. Dan sangat disayangkan, S sebagai ibu kok dengan tersenyum gitu bangga membiarkan yang mengambil keputusan itu teman prianya,” katanya.
Minola menegaskan bahwa keberatan atas kondisi tersebut sebenarnya telah beberapa kali disampaikan secara langsung oleh Ruben kepada pihak Sarwendah. Namun, menurutnya, berbagai keberatan itu tidak memperoleh tanggapan yang memadai sehingga akhirnya diputuskan untuk diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
“Di ruangan tertutup, sebenarnya hal-hal ini sudah sering dikomplain. Ruben hanya menyimpan dokumen-dokumen atau arsip-arsip atau video-video di mana Ruben sudah komplain tapi tidak diindahkan. Hari ini, Ruben sudah ingin menunjukkan apa saja hal-hal yang dia tidak pernah setujui,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses pembuktian nantinya, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen, rekaman komunikasi, hingga video yang disebut berkaitan dengan keberatan-keberatan Ruben selama proses pengasuhan berlangsung setelah perceraian.
Selain persoalan hak asuh, isu mengenai nafkah anak sempat menjadi perhatian publik. Namun, Minola menegaskan perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya berfokus pada gugatan hak asuh anak, bukan sengketa mengenai nafkah.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sempat terjadi penghentian sementara pengiriman dana karena adanya perbedaan perhitungan dalam tagihan yang diterima Ruben. Menurutnya, terdapat dugaan pencampuran antara kebutuhan pribadi dengan kebutuhan anak dalam rincian biaya yang diajukan, sehingga perlu dilakukan klarifikasi.
“Mana ada sih orang yang tiap bulan itu berubah-ubah? Bukan berubah-ubah kadang 225 kadang 263 juta. Ini nggak bener gitu lho. Tapi kan gugatan kita kan jelas ini hanya gugatan hak asuh anak,” katanya.
Meski demikian, Minola menekankan persoalan tersebut bukan menjadi objek gugatan yang sedang diperiksa pengadilan.
Pada sidang perdana hari ini, Ruben Onsu diperkirakan belum hadir secara langsung di ruang persidangan. Kehadirannya kemungkinan akan diwakili oleh tim kuasa hukum mengingat agenda sidang masih bersifat administratif.
“Besok (hari ini) sidanglah. Kan saya sudah bilang ini kan pekerjaan rutin bagi seorang advokat menghadiri sidang. Sidang pertama apalagi belum ada hal-hal yang istimewa di situ, agendanya masih pemeriksaan para pihak,” ujarnya.
Tahapan awal persidangan difokuskan pada verifikasi identitas para pihak, kelengkapan administrasi perkara, serta penunjukan mediator. Apabila proses mediasi nantinya tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok gugatan dengan agenda pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian hingga putusan majelis hakim.
Perkara hak asuh anak ini menjadi babak baru dalam hubungan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah setelah keduanya resmi berpisah. Hasil proses mediasi dan persidangan selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian sengketa mengenai hak pengasuhan anak yang kini menjadi perhatian publik.



