JCCNetwork.id- Kementerian Hukum (Kemenkum) membuka peluang memperluas kebijakan tarif layanan nol persen untuk pendaftaran hak cipta dan layanan kekayaan intelektual di sektor seni rupa. Rencana tersebut tengah dikaji setelah pemerintah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa bagi karya musik sebagai bagian dari upaya memperluas akses perlindungan hak kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah ingin memastikan para seniman, termasuk pelaku seni rupa, memperoleh kemudahan dalam mengurus perlindungan atas karya mereka. Menurutnya, kebijakan yang telah diberlakukan di sektor musik berpotensi diperluas setelah melalui proses evaluasi dan perhitungan yang matang.
“Termasuk untuk di sektor seni rupa ya, yang sekarang, karena baru menyentuh ke sektor musik,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pasti Ada Solusi (PAS) di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Supratman menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan melakukan kajian komprehensif mengenai skema pembebasan tarif tersebut. Hasil kajian ditargetkan rampung sebelum akhir 2026 agar kebijakan dapat segera dipertimbangkan untuk diterapkan kepada pelaku seni rupa.
Menurut dia, pemerintah akan menghitung dampak fiskal dari kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan penerapan subsidi terhadap layanan tertentu melalui mekanisme subsidi silang. Dengan cara itu, layanan yang dinilai penting bagi masyarakat tetap dapat diberikan tanpa membebani para pencipta karya.
“Nanti akan kita hitung, yang mana yang bisa disubsidi dengan adanya kenaikan maupun penurunan, nol, menggratiskan PNBP yang ada,” kata Supratman.
Ia menegaskan, tujuan utama pemerintah adalah membangun sistem pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, khususnya para kreator yang membutuhkan perlindungan hukum atas hasil ciptaannya.
Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif nasional. Dengan biaya pendaftaran yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak seniman yang terdorong mendaftarkan hak cipta sehingga karya mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Tetapi sistem ini kan harus dibangun untuk melayani masyarakat. Karena itu kita akan coba nanti memikirkan soal pro-subsidi. Jadi subsidi silang, seperti baru kita bisa lakukan pada sektor musik,” kata Supratman.
Sebelumnya, kebijakan tarif nol persen untuk pendaftaran hak cipta karya musik telah resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian kemudahan layanan bagi pencipta karya musik.
Selain mengatur tarif layanan hak cipta, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru mengenai tarif layanan administrasi hukum lainnya. Salah satunya adalah biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi warga negara asing yang ditetapkan sebesar Rp75 juta per permohonan, sementara jalur naturalisasi melalui perkawinan dikenakan tarif Rp25 juta.
Regulasi tersebut turut mengatur biaya PNBP bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta, dengan besaran tarif mencapai Rp500 juta. Pemerintah berharap penyesuaian tarif pada berbagai layanan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan negara, sekaligus tetap memberikan kemudahan bagi sektor-sektor yang dinilai perlu memperoleh dukungan melalui skema subsidi.



