Oleh :Muhammad Ali souwakil
Aktivis Pendidikan Buru Selatan
JJCNetwork.id – Aktivis Pendidikan Buru Selatan Muhammad Ali Souwakil menyampaikan kritikan terhadap mereka yang ambisi untuk menguasai ruang-ruang strategis dalam birokrasi pendidikan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi, Jumat 24/7/2026.
Namun, ketika ambisi itu melampaui prosedur, mengabaikan regulasi, serta mengesampingkan kompetensi dan meritokrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan masa depan ribuan peserta didik, guru, dan kualitas pendidikan daerah.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah tenaga profesional. Kepala sekolah merupakan guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah tentunya harus mengikuti mekanisme administratif maka pemberhentiannya pun harus berdasarkan prosedur administratif yang berlaku bukan karena pertimbangan subjektif dan kepentingan politik tertentu.
Lebih lanjut, kalau kita baca Permendikdasmen no 7 tahun 2025 pasal 28 bahwa kepala sekolah berhenti karena meninggal dunia atau karena permintaan sendiri, atau diberhentikan, ujarnya.
Konteks “diberhentikan” disini ialah terdapatnya salah satu alasan seperti mencapai batas usia pensiun guru, masa penugasan sebagai kepala sekolah telah berakhir,
Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik; atau menduduki jabatan negara.
Jika alasan pemberhentian kepala sekolah SD negeri 03 Ambalau hanya karena alasan belum/tidak/gagal mencairkan anggaran revitalisasi sekolah maka itu tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas.
Jika kepala sekolah SD negeri 03 Ambalau terbukti lalai dalam menyusun dokumen, mengabaikan tengat waktu atau karena tidak melaksanakan kewajiban administratif maka itu dapat memengaruhi penilaian kinerja atau pelanggaran disiplin namun itupun harus melalui pemeriksaan dan evaluasi yang objektif bukan hanya karena keputusan sepihak atas dorongan dan ambisi politik sekolompok orang.
Masa depan pendidikan di Kabupaten Buru Selatan semestinya dibangun di atas fondasi profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan atas dasar kompromi politik atau kepentingan segelintir orang.
Ketika prosedur diabaikan, ruang pendidikan menjadi arena transaksi kepentingan. Mutasi dan promosi jabatan kehilangan landasan objektif, profesionalisme guru tergerus, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan ikut melemah.
Bupati buru Selatan dan kadis pendidikan bursel seharusnya mampu menempatkan pendidikan sebagai investasi peradaban, bukan sebagai instrumen konsolidasi politik karena Pendidikan yang sehat hanya dapat tumbuh apabila setiap kebijakan lahir melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan elite.
SD Negeri 03 Ambalau Bukan Ladang Kepentingan Elit Lokal, Selamatkan masa depan pendidikan buru Selatan dari benturan kepentingan politik segelintir orang.






















