JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya membantah informasi yang beredar luas di media sosial terkait adanya kebijakan penindakan tilang khusus terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin menegaskan bahwa informasi yang viral mengenai pemberlakuan sanksi tilang terhadap penggunaan ban gundul merupakan hoaks. Menurutnya, kepolisian tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun aturan baru yang secara khusus mengatur penindakan tersebut sebagaimana narasi yang beredar di berbagai platform media sosial.
“Hoaks,” tegas jenderal polisi bintang satu itu, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat (24/7).
Komarudin menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Ia mengingatkan, banyak potongan informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan ban yang masih layak pakai tetap menjadi bagian penting dari aspek keselamatan berkendara. Kondisi ban yang sudah aus atau gundul dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat melintasi jalan basah atau ketika pengendara harus melakukan pengereman mendadak.
Menurutnya, kepolisian lebih mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan. Pemeriksaan rutin terhadap ban, rem, lampu, dan komponen keselamatan lainnya dinilai jauh lebih penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh unggahan dari akun Instagram @folkshiif yang menyebut bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Unggahan tersebut juga mencantumkan ancaman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Narasi tersebut kemudian tersebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mengira kepolisian telah mulai menerapkan penindakan terhadap penggunaan ban gundul.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak berasal dari institusi kepolisian dan tidak mencerminkan kebijakan resmi yang berlaku. Polisi meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Penyebaran informasi palsu dinilai dapat menimbulkan keresahan sekaligus membingungkan masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian tetap mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum berkendara. Ban yang masih memiliki alur, tekanan angin yang sesuai, serta komponen kendaraan yang berfungsi dengan baik menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin cermat dalam menyaring informasi yang beredar di ruang digital sekaligus tetap mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara di jalan raya.























