Polda Metro Jaya Pastikan Isu Tilang Ban Gundul Hoaks

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya membantah informasi yang beredar luas di media sosial terkait adanya kebijakan penindakan tilang khusus terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin menegaskan bahwa informasi yang viral mengenai pemberlakuan sanksi tilang terhadap penggunaan ban gundul merupakan hoaks. Menurutnya, kepolisian tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun aturan baru yang secara khusus mengatur penindakan tersebut sebagaimana narasi yang beredar di berbagai platform media sosial.

- Advertisement -

“Hoaks,” tegas jenderal polisi bintang satu itu, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat (24/7).

Komarudin menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Ia mengingatkan, banyak potongan informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan ban yang masih layak pakai tetap menjadi bagian penting dari aspek keselamatan berkendara. Kondisi ban yang sudah aus atau gundul dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat melintasi jalan basah atau ketika pengendara harus melakukan pengereman mendadak.

- Advertisement -

Menurutnya, kepolisian lebih mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan. Pemeriksaan rutin terhadap ban, rem, lampu, dan komponen keselamatan lainnya dinilai jauh lebih penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh unggahan dari akun Instagram @folkshiif yang menyebut bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Unggahan tersebut juga mencantumkan ancaman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Narasi tersebut kemudian tersebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mengira kepolisian telah mulai menerapkan penindakan terhadap penggunaan ban gundul.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak berasal dari institusi kepolisian dan tidak mencerminkan kebijakan resmi yang berlaku. Polisi meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terhadap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Penyebaran informasi palsu dinilai dapat menimbulkan keresahan sekaligus membingungkan masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian tetap mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum berkendara. Ban yang masih memiliki alur, tekanan angin yang sesuai, serta komponen kendaraan yang berfungsi dengan baik menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui klarifikasi tersebut, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin cermat dalam menyaring informasi yang beredar di ruang digital sekaligus tetap mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara di jalan raya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Basarnas Kerahkan Kopaska Cari 129 Korban Virgo Transport 8

JCCNetwork.id- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memperkuat operasi pencarian korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dengan mengerahkan personel berkemampuan khusus untuk misi bawah...

Rupiah Melemah ke Rp17.694

Calvert-Lewin Bawa Leeds Menang

Indonesia Amankan Laga Perdana

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Rocky Gerung Soroti AI, Tesis hingga Pidato Kini Bisa Dibuat dengan Teknologi
11:31
Video thumbnail
Momen DPR Sentil Kepala BGN, Jangan Tutup SPPG Setelah Keracunan
10:11
Video thumbnail
Soroti Kasus Keracunan MBG, DPR Duga Ada Sabotase dan Persaingan Bisnis
08:49
Video thumbnail
Prabowo Tegas, Perintahkan Kapolri Harus All Out Sikat Pelaku Karhutla
05:37
Video thumbnail
Mentan Amran Dipuji Prabowo, Dulu Tak Kenal, Kini Disebut Menteri Pertanian Hebat
09:48
Video thumbnail
Zulhas Ungkap Alasan Jadi Menko Lebih Mudah di Era Prabowo, Disegani dan Berani
10:44
Video thumbnail
Prabowo Tegas Soal Reshuffle, Mungkin Dia Tidak Cocok, Ya Diganti
08:56
Video thumbnail
Prabowo Sudah Tahu Pihak di Balik Dugaan Under Invoicing Tinggal Tunggu Bukti
12:11
Video thumbnail
Prabowo Buka Bukaan Soal 30 000 Dapur MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja
16:12
Video thumbnail
Benarkah Ada yang Sengaja Bakar Hutan Begini Kata Presiden
14:02
Video thumbnail
Sudah Menang di Pengadilan, Warga Malah Kembali Dilaporkan
08:22
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Kisah Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin #shorts #trending
02:15
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Cerita Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin Beragama Katolik
12:29
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Risiko Politik dan Kritik MBG-Kopdes #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Tak Gentar Dikritik, Prabowo Bicara Risiko Politik di Balik Program MBG dan Kopdes
10:13
Video thumbnail
Prabowo Siapkan Gerakan Indonesia ASRI, Seluruh Kepala Daerah Bakal Dipanggil
12:28
Video thumbnail
Gibran Minta Maaf Saat Cek Langsung Anak Korban Keracunan MBG di Sumut
01:09
Video thumbnail
Menteri Lingkungan Hidup Minta Dilibatkan Dapil, Pimpinan Komisi XII Langsung Puji
08:06
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Sanggup Layani Rakyat Harus Mundur #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Di Hadapan Pramono-Rano, Prabowo Tekankan Semua Pelayan Rakyat Jika Tak Kuat Mundur dengan Kesatria
11:03

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER