JCCNetwork.id-Kepolisian Korea Selatan menangkap dua perempuan berkewarganegaraan China yang diduga memasuki area terlarang di asrama boy group K-Pop, Cortis, di Distrik Yongsan, Seoul.
Kantor Polisi Yongsan pada Jumat (24/7/2026) menyatakan kedua perempuan tersebut kini menjalani penyelidikan atas dugaan pelanggaran berupa memasuki kawasan yang tidak diizinkan.
Berdasarkan laporan Allkpop yang dikutip pada Sabtu (25/7/2026), peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 waktu setempat, Rabu (23/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah manajer Cortis melapor kepada polisi terkait paket yang ditemukan dalam kondisi telah terbuka di depan asrama grup tersebut.
Selain itu, pintu depan apartemen yang ditempati para anggota Cortis diketahui berada dalam keadaan sedikit terbuka.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan dua perempuan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mengetahui alamat asrama Cortis melalui media sosial.
Meski demikian, mereka membantah telah membuka paket maupun memasuki bangunan asrama secara sengaja.
Hingga kini, aparat masih mendalami kronologi kejadian serta kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan kedua terduga.
Insiden tersebut menambah rangkaian kasus dugaan penguntitan yang dialami Cortis sejak grup tersebut memulai aktivitasnya.
Sebelumnya, pada Juni 2026, agensi BigHit Music mengungkap dugaan pemasangan alat pelacak GPS berukuran kecil pada kendaraan yang digunakan para anggota saat menjalani jadwal di Paris, Prancis.
Agensi juga menyebut adanya individu yang diduga menyewa kendaraan beserta sopir lokal untuk mengikuti pergerakan para personel, termasuk ketika menjalani aktivitas pribadi di luar agenda resmi.
Selain itu, BigHit Music mengungkap masih terdapat sejumlah pihak yang tetap melakukan tindakan tidak pantas meski sebelumnya telah dilarang menghadiri kegiatan penggemar.
Mereka disebut menunggu para anggota di hotel hingga berpindah tempat duduk di dalam pesawat untuk mendekati personel Cortis.
Menanggapi berbagai insiden tersebut, BigHit Music menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pelaku penguntitan maupun tindakan lain yang dinilai melanggar privasi para anggota, termasuk dugaan pemasangan perangkat pelacak pada kendaraan grup.























