JCCNetwork.id- Pihak Sarwendah Tan menyatakan hingga saat ini belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan mantan suaminya, Ruben Onsu. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan siap menghadapi proses persidangan apabila pemberitahuan resmi telah diterima.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya masih menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar untuk mengikuti tahapan persidangan.
“Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu. Namun bila hal itu memang benar dilakukan, maka kami hargai,” ujarnya.
Sebelumnya, Ruben Onsu diketahui telah mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 15 Juli 2026.
Meski belum menerima panggilan resmi, tim kuasa hukum Sarwendah memastikan tidak akan menghindari proses persidangan. Mereka menilai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat dibandingkan membawa persoalan keluarga ke ruang publik.
Chris menyampaikan bahwa penyelesaian melalui pengadilan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi forum yang objektif bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi serta alat bukti masing-masing.
Menurutnya, keputusan Ruben Onsu menempuh jalur hukum patut dihormati karena memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk menilai seluruh fakta yang diajukan para pihak secara adil dan terbuka.
“Keputusan RO menggugat sudah sangat tepat. Menyelesaikan masalah melalui lembaga yang kredibel (pengadilan).”
Pihak Sarwendah juga mengaku telah mempersiapkan strategi hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen, bukti pendukung, serta saksi yang dinilai mampu memperkuat posisi kliennya dalam persidangan.
Chris optimistis seluruh fakta akan terungkap selama proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan secara lengkap di hadapan majelis hakim sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Bahkan, ia mengisyaratkan terdapat sejumlah informasi penting yang selama ini sengaja tidak disampaikan kepada publik dan baru akan diungkap dalam persidangan.
Menurut Chris, langkah tersebut dilakukan agar seluruh materi pembelaan disampaikan melalui forum hukum yang resmi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi ataupun perdebatan di tengah masyarakat.
“Yang pasti, hal penting itu belum pernah kami sampaikan ke media. Kami siap menghadapi gugatan mereka.”
Perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat keduanya merupakan figur publik yang selama ini kerap menjadi sorotan. Meski demikian, kedua belah pihak diharapkan dapat menjalani proses hukum secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 akan menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa kehadiran para pihak sekaligus membuka proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



