JCCNetwork.id- Dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar mendapat sorotan dari DPR. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur didorong mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran yang disebut berlangsung selama delapan tahun.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Jawa Timur dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar seluruh aktor yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama delapan tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu,” kata anggota Komisi IV DPR Rajiv dalam keterangannya dilansir Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Rajiv menilai dugaan praktik penyusunan laporan fiktif demi kepentingan pribadi merupakan tindakan yang sangat merugikan. Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, ia meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan, dapat memberikan efek jera dan mencerminkan beratnya dampak tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Menurut Rajiv, dugaan penyalahgunaan anggaran pakan satwa tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimbas langsung terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Ia menyebut keterbatasan anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan satwa berpotensi menyebabkan penurunan kualitas fasilitas, terganggunya perawatan hewan, hingga memburuknya kondisi kesejahteraan satwa.
Ia menilai kerugian yang muncul dalam kasus tersebut tidak hanya dapat diukur secara finansial, tetapi juga menyangkut aspek konservasi dan keberlangsungan satwa yang menjadi tanggung jawab lembaga konservasi.
“Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ujar Rajiv.
Rajiv mengingatkan bahwa Kebun Binatang Surabaya merupakan lembaga konservasi ex-situ yang memiliki fungsi penting dalam pelestarian satwa dan penyelamatan sumber daya genetik. Karena itu, pengelolaannya harus mengacu pada prinsip kesejahteraan satwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023.
Ia berharap kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan kebun binatang harus mengedepankan profesionalisme, integritas, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” ucap Rajiv.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KBS dengan memerintahkan pencairan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah dana juga diduga digunakan untuk kegiatan fiktif dan kepentingan pribadi.
Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sehingga kerugian negara dapat dipulihkan dan tata kelola lembaga konservasi menjadi lebih akuntabel di masa mendatang.



