JCCNetwork.id- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (24/7) malam. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dikembangkan Kejaksaan Agung.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Berbeda dengan tersangka pada umumnya, ia tidak mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di tengah kepungan wartawan, Febrie sempat menyampaikan keberatannya atas keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan.
Menurutnya, alat bukti yang telah diperlihatkan penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan. Ia mengaku telah menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi bersama tim jaksa pemeriksa sebelum akhirnya penyidik memutuskan menahan dirinya.
“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan,” tutur Febrie.
Febrie menilai proses yang dijalankan dalam perkara ini berlangsung terlalu cepat. Ia mengaku heran karena, berdasarkan pengalamannya saat masih memimpin Jampidsus, setiap perkara besar biasanya melalui tahapan verifikasi dan ekspose berulang untuk memastikan seluruh alat bukti benar-benar lengkap sebelum diambil langkah penahanan.
“Di Gedung Bundar (Pidsus Kejagung) tak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali – kali dilakukan ekspose baru yakin ini tak dzolim baru ditahan,” ujar dia.
Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu menyatakan bahwa proses penahanan yang dialaminya tidak sejalan dengan mekanisme yang selama ini diterapkan di lingkungan Jampidsus. Ia menegaskan, dalam praktik penanganan perkara sebelumnya, penyidik selalu melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan ketidakadilan.
Meski demikian, Febrie mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyebut keputusan penahanan merupakan kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung, namun tetap menyatakan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya siap menghadapinya dan saya merasa ini kriminalisasi,” tutup Febrie seraya berjalan Diantara kerumunan wartawan yang berdesakan mengelilinginya.
Setelah memberikan pernyataan singkat, Febrie langsung dibawa menuju rumah tahanan dengan pengamanan ketat dari aparat Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerima pelimpahan dua orang tersangka dari Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya adalah pihak swasta bernama Don Ritto yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara yang sedang disidik.
Seiring dengan pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan gangguan pasokan listrik atau blackout, serta dugaan tindak pidana dalam perkara PT Asabri.
Untuk menangani rangkaian kasus tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim diketahui memiliki pengalaman sebagai penyidik maupun penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan mampu memperkuat proses penyidikan terhadap perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU tersebut. Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.



