GoTo Digeledah Terkait Kasus Chromebook

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap mendukung dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.

Sikap tersebut disampaikan manajemen GoTo usai kantor perusahaan mereka digeledah oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (8/7/2025). Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan untuk mengusut indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

- Advertisement -

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Ade menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap setiap permintaan informasi maupun proses hukum dari aparat penegak hukum. Ia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka, GoTo senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dikutip dari Antara.

- Advertisement -

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain dokumen fisik, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk.

“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek pengadaan. Pemufakatan itu diduga kuat bertujuan mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang menyetujui penggunaan Chromebook berbasis sistem operasi Chrome OS, meski kajian awal menyebut perangkat tersebut tidak efektif digunakan di lingkungan pendidikan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek sempat melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Dari uji coba tersebut disimpulkan bahwa perangkat tidak optimal untuk kebutuhan pembelajaran di Indonesia.

Namun demikian, pada pengadaan tahun 2020, kajian teknis yang semula merekomendasikan spesifikasi perangkat berbasis sistem operasi Windows justru diganti dengan kajian baru yang mengarah pada pemakaian Chromebook. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan penyidik terhadap adanya intervensi dalam proses pengambilan keputusan.

Penyidik Kejagung saat ini terus mendalami peran berbagai pihak dalam dugaan rekayasa kajian teknis tersebut serta kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan.

Pihak Kejagung belum menyebutkan siapa saja yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia U-19 Gilas Myanmar 3-0 di Laga Perdana

JCCNetwork.id- Timnas Indonesia U-19 mengawali kiprahnya di ajang Piala AFF U-19 2026 dengan hasil meyakinkan setelah menundukkan Myanmar U-19 dengan skor telak 3-0 pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER