Oleh: Alhams Qamarallah (Aktivis Buru Selatan Jakarta).
“Menunda hak guru sama saja menginjak martabat pendidikan. Jika gaji guru bisa ditunda tanpa alasan, bagaimana kita bicara soal masa depan daerah?”
Seringkali kita mendengar dan menjumpai frasa bahwa guru adalah profesi mulia yang padanya peradaban manusia akan menjadi gemilang. Mereka mendedikasikan diri mereka untuk bangsa dan negara tanpa pamrih.
Mereka berbakti dengan mengesampingkan persoalan pribadi karena bagi mereka kecerdasan anak bangsa adalah tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan melalui konstitusi, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun, ditengah tuntutan profesionalisme dan dedikasi tinggi yang diberikan oleh para guru kontrak di Kabupaten Buru Selatan, ironi justru hadir dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung hak mereka; pemerintah daerah.
Hingga kini, terhitung kurang lebih empat bulan (April, Mei, Juni dan Juli), gaji para guru kontrak belum juga dibayarkan.
Ketertundaan ini bukan hanya soal keterlambatan administrasi tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap kewajiban hukum dan moral negara terhadap pendidik.



