Bapenda Siapkan Skema Pajak Berlapis Kendaraan Listrik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tengah menyiapkan skema pajak kendaraan listrik yang akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat lantaran masih harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini memberikan pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah merancang formula tarif pajak sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

- Advertisement -

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Lusiana, rancangan awal yang disusun Pemprov DKI Jakarta membagi insentif pajak kendaraan listrik ke dalam beberapa kelompok berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam skema tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta diusulkan memperoleh insentif paling besar, yakni sebesar 75 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan kisaran harga Rp300 juta hingga Rp500 juta dirancang mendapatkan insentif sebesar 65 persen. Adapun kendaraan listrik dengan nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta diusulkan memperoleh keringanan pajak sebesar 50 persen. Untuk kategori kendaraan listrik premium dengan harga di atas Rp700 juta, insentif yang diberikan lebih kecil, yakni sebesar 25 persen.

- Advertisement -

Skema berlapis tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan memastikan penerimaan pajak daerah tetap berjalan. Selain itu, pendekatan ini juga mempertimbangkan daya beli masyarakat agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih tertunda. Hal ini merujuk pada arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menerapkan skema tarif yang telah disusun. Lusiana menegaskan bahwa selama aturan tersebut masih berlaku, maka Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti kebijakan pembebasan pajak dengan nilai nol persen.

Di sisi lain, kalangan legislatif daerah menilai potensi penerimaan pajak dari kendaraan listrik di Jakarta cukup besar seiring meningkatnya tren penggunaan kendaraan berbasis energi listrik. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyebut pertumbuhan penjualan kendaraan listrik harus diimbangi dengan kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Menurutnya, ke depan diperlukan formulasi kebijakan yang tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga tetap menjaga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. DPRD DKI Jakarta pun mendorong agar skema pajak kendaraan listrik yang lebih proporsional dapat diterapkan ketika kebijakan dari pemerintah pusat memungkinkan.

Dengan kondisi tersebut, arah kebijakan pajak kendaraan listrik di Jakarta masih akan sangat bergantung pada regulasi nasional. Pemerintah daerah pun menunggu momentum yang tepat untuk mengimplementasikan skema pajak yang dinilai lebih adil dan berimbang, tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Ibu Kota.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Garuda Bidik Kemenangan atas Singapura

JCCNetwork.id- Timnas Indonesia memulai kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan menghadapi Singapura di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (25/9/2026) malam....
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER