Pemerintah Siapkan Insentif Motor Listrik Bertahap 2026

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah tengah mematangkan skema insentif untuk kendaraan listrik yang direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada 2026. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan final.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa insentif tersebut sedang dikaji bersama Kementerian Perindustrian serta dikoordinasikan dengan kementerian terkait lainnya. Skema yang disusun tidak akan langsung menyasar seluruh kendaraan listrik, melainkan diterapkan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal dan kesiapan industri.

- Advertisement -

Dalam rencana awal, pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk sekitar 6 juta unit sepeda motor listrik. Nilai bantuan yang sedang dibahas berkisar Rp5 juta per unit, meski angka tersebut masih bersifat tentatif dan dapat berubah setelah pembahasan lebih lanjut.

“Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin 5 juta per motor, Rp5 juta, atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekenomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu,” ujar Purbaya saat jumpa pers di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurut Purbaya, koordinasi kebijakan tidak hanya melibatkan Kementerian Perindustrian, tetapi juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil pembahasan lintas kementerian nantinya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

- Advertisement -

Kebijakan insentif ini muncul di tengah perubahan regulasi terkait pajak kendaraan bermotor. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Aturan tersebut menandai perubahan signifikan karena sebelumnya kendaraan listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan diberlakukannya regulasi baru tersebut, biaya kepemilikan kendaraan listrik diperkirakan meningkat. Oleh karena itu, insentif yang tengah disiapkan pemerintah dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik.

Di sisi lain, tren penjualan kendaraan listrik menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data periode Januari hingga Maret 2026 mencatat penjualan BEV meningkat tajam hingga 96 persen menjadi 33.146 unit, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 16.926 unit. Pertumbuhan ini jauh melampaui kinerja industri otomotif secara keseluruhan yang hanya tumbuh sekitar 1,7 persen.

Sebaliknya, penjualan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) justru mengalami penurunan, dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit pada periode yang sama. Pergeseran tren ini memperkuat indikasi percepatan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Pemerintah memperkirakan pangsa pasar kendaraan listrik akan terus meningkat hingga mencapai 19–20 persen pada akhir 2026. Dengan kombinasi kebijakan insentif dan regulasi pajak, pemerintah berharap ekosistem kendaraan listrik nasional dapat tumbuh lebih cepat sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kejaksaan Gelar Lelang Aset Koruptor di BPA Fair 2026

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung bersama Badan Pemulihan Aset meluncurkan langkah baru dalam upaya pengembalian kerugian negara dengan menggelar lelang massal aset hasil tindak pidana korupsi....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER