May Day 2026, Pemerintah Perkuat Hak Driver Ojol

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membatasi potongan aplikasi transportasi daring maksimal delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 dan dinilai sebagai langkah besar dalam memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem pembagian pendapatan yang lebih adil. Dalam aturan terbaru, pengemudi diwajibkan menerima sedikitnya 92 persen dari total pendapatan, meningkat signifikan dibandingkan skema sebelumnya yang rata-rata hanya sekitar 80 persen.

- Advertisement -

Pengumuman itu disampaikan langsung Presiden saat menghadiri peringatan May Day di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5). Dalam pidatonya, ia menolak praktik pemotongan komisi yang dinilai memberatkan mitra pengemudi.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan,” tegas Presiden Prabowo.

Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari kalangan pengemudi. Jasmono, salah satu mitra ojol di Jakarta, menyebut langkah pemerintah sebagai angin segar setelah lama menghadapi potongan aplikasi yang tinggi.

- Advertisement -

Ia menilai, selama ini banyak pengemudi merasa terbebani oleh sistem yang kurang transparan. Meski demikian, Jasmono mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat agar kebijakan tidak berhenti sebagai regulasi semata.

“Kebijakan ini sangat bagus, tapi harus benar-benar dijalankan. Selama ini driver merasa sengsara karena potongan yang besar dan tidak jelas. Kami berharap ke depannya nasib pengemudi lebih diperhatikan,” ujar Jasmono saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/5).

Selain pengaturan potongan, Perpres tersebut juga memuat kewajiban bagi perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi. Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses asuransi kesehatan, mengingat tingginya risiko profesi di jalan raya.

Pengemudi lain, Aditya Muhammad, berharap regulasi baru ini menjadi awal dari pembenahan menyeluruh ekosistem transportasi daring. Ia juga mengapresiasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dinilai membantu meringankan beban pekerja sektor informal.

“Semoga maju terus dan program kesehatan seperti CKG semakin bagus ke depannya. Ini memberikan semangat bagi kami di Hari Buruh,” katanya.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Dengan aturan baru tersebut, diharapkan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi lebih seimbang serta berkeadilan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memastikan jutaan pengemudi ojol di Indonesia memperoleh hak ekonomi dan perlindungan sosial yang lebih layak di tengah dinamika industri transportasi berbasis aplikasi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Anoda Logam

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam berkadar emas rendah....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER