Kekuasaan Etis Guru Dalam Pembinaan Siswa

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Melanius Emanuel Mataus OematanMahasiswa Magister Manajemen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

Kekerasan dalam dunia pendidikan masih terjadi di sekolah hingga saat ini. Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan heboh dengan peristiwa kekerasan yang dilakukan kepala sekolah kepada siswa karena kedapatan merokok di sekolah. Kasus ini bukan satu-satunya kasus yang terjadi di sekolah. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024 ada 573 kasus kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru yang terdiri dari 81 kekerasan di Lembaga Pendidikan di Jawa Timur, 56 kasus di Jawa barat, Jawa Tengah 45 kasus, Banten 32 Kasus, dan Jakarta 30 kasus. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan masih kerap terjadi dalam proses pendidikan di sekolah.

- Advertisement -

Beragam Respon

Pada Tanggal 23 Oktober 2025, stasiun televisi TV One menyiarkan debat antara pemerhati pendidikan dan perwakilan PGRI. Tema yang dibicarakan dalam debat itu adalah kasus siswa ditampar kepala sekolah karena merokok. Pemerhati pendidikan memandang tindakan ‘menampar’ sebagai bentuk kekerasan yang tidak boleh dilakukan. Menarik, dalam debat tersebut perwakilan PGRI mengeluarkan pernyataan bahwa kekerasan oleh guru terhadap siswa yang melakukan kekerasan fisik diperbolehkan apabila sistem dan masyarakat tidak mendukung guru.

Kedua tokoh debat tersebut mewakili 2 kubu yang muncul setelah kasus kekerasan tersebut yang dilakukan kepala sekolah terhadap siswa yang merokok. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah kekerasan diperbolehkan dalam pembinaan siswa ketika siswa melakukan pelanggaran berat? Ataukah ada penyalahgunaan kekuasaan guru dalam proses pembinaan siswa?

- Advertisement -

Batas Etis Kekuasaan Guru Dalam Pembinaan Siswa

Dalam proses penyelesaian masalah yang terjadi dalam kasus kekerasan di sekolah oleh guru, alasan yang digunakan guru adalah pembinaan moral siswa. Menurut Muhammad Ilham dan Pambudi Handoyo S.Sos, M.A, dalam peristiwa kekerasan, oknum guru berdalih untuk menegakkan kedisiplinan bagi siswa di sekolah. Tujuan ini tentu sejalan dengan konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara di mana guru bukan saja sebagai pengajar tetapi juga sebagai penjaga moral dan teladan moral bagi siswa.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, guru memiliki kekuasaan untuk mendidik siswa menjadi individu yang bermoral. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Ini adalah sumber kekuasaan guru.

Namun, kekuasaan guru ini dibatasi oleh nilai-nilai moral. Domenec Mele (2019) menegaskan bahwa kekuasaan wajib digunakan untuk memperjuangkan keadilan dan keadilan hanya bisa terwujud dengan menghargai martabat manusia. Penggunaan kekuasaan untuk mewujudkan martabat manusia ini dilakukan dalam dua cara yakni dengan menghindari perilaku yang melanggar martabat manusia dan menghargai hak-hak dasar manusia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

JCCNetwork.id- Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi pada Senin, mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Intensitas hujan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER