JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal lankah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditengah kasus hukum di Kementan.
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK berharap bahwa permintaan perlindungan itu tidak akan digunakan sebagai upaya untuk menghambat atau menghalangi penyelidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Ia tak memungkiri bahwa setiap individu memiliki hak untuk meminta perlindungan dari LPSK. Namun, penilaian untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan perlindungan tersebut atau tidak juga tetap berlaku.
Jadi, ada prosedur dan aturan yang harus diikuti dalam memberikan perlindungan kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tutup Ali Fikri.






