JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB.
“Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB,” kata staf humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 20 Juli 2026.
Informasi mengenai agenda persidangan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan yang sebelumnya telah memeriksa permohonan praperadilan beserta keterangan dari para pihak selama proses persidangan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Roy Suryo menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Melalui permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan. Salah satu permintaan utama ialah agar penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
Selain mempersoalkan status tersangka, pemohon juga menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurut permohonan tersebut, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar argumentasi tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga memohon agar seluruh surat penetapan yang berkaitan dengan proses penyidikan dibatalkan.
Tidak hanya itu, dalam petitumnya Roy Suryo turut meminta pengadilan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya sebagaimana sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menyampaikan jawaban dan argumentasi hukum dalam persidangan sebagai dasar mempertahankan keabsahan proses penyidikan maupun penetapan tersangka. Seluruh rangkaian persidangan praperadilan telah selesai dilaksanakan sebelum akhirnya hakim menjadwalkan pembacaan putusan.
Putusan yang akan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum atau justru terdapat pelanggaran prosedur sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan.
Apabila permohonan dikabulkan, maka hakim dapat menyatakan penetapan tersangka tidak sah beserta konsekuensi hukum yang menyertainya. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya akan tetap dinyatakan sah dan dapat berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.












