Puan Maharani Soroti Pelibatan Babinsa Awasi Pajak, Khawatir Turunkan Kepercayaan Publik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan prajurit TNI, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

- Advertisement -

 

Puan menilai masyarakat saat ini telah menunjukkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan yang justru dapat menimbulkan kesan adanya tekanan dalam proses pengawasan pajak.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari seluruh masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Selasa (21/7/2026).

- Advertisement -

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan DPR akan meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait alasan pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, komisi terkait di DPR perlu memperoleh penjelasan secara menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak mengurangi kepercayaan publik.

 

“Nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan berkurang. Jangan sampai karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru mengenai pola pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, DJP juga memperluas cakupan pengawasan hingga ke tingkat desa, termasuk melalui pelibatan Babinsa.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan tersebut sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 yang mengatur tata cara pengumpulan data lapangan.

Narasi ini menggunakan gaya bahasa yang lebih mengalir dan khas berita media daring, tanpa mengubah fakta maupun makna dari naskah asli.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ketegangan AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak

JCCNetwork.id- Harga minyak dunia kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu (15/7/2026) di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Eskalasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER