JCCNetwork.id – Jelang Pilpres 2024, isu-isu panas menghiasi pesta demokrasi tanah air. Selain siapa capres atau cawapres yang akan bertarung, batasan usia calon pemimpin juga turut menjadi perbincangan hangat. Saat ini, gugatan uji materi mengenai batasan usia capres dan cawapres tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi penggugat yang mengajukan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berusia 35 tahun di MK.
Tak dapat dipungkiri, gugatan PSI ini mencuatkan spekulasi terkait langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sejumlah pengamat politik dan politisi menyebut bahwa gugatan ini sebagai upaya untuk memuluskan langkah Gibran dalam bursa pencalonan.
Namun, PSI membantah bahwa gugatannya hanya bertujuan untuk kepentingan pribadi semata, dan tetap menegaskan bahwa usia minimal 35 tahun merupakan syarat yang tepat untuk menjabat sebagai pemimpin negara.
“Tidak ada hubungannya, Mas Gibran ini baru di gadang-gadang (jadi cawapres) semenjak bulan Juli 2023, padahal prosesnya sudah semenjak 9 Maret 2023,” kata Ketua DPP PSI Dedek Prayudi dalam acara salah satu stasiun televisi, Jumat (4/8/2023).
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap memegang teguh prinsip netralitas. Mereka menyatakan akan menghormati proses uji materi di MK terkait aturan hukum batasan usia calon presiden dan cawapres.
Selama belum ada keputusan resmi dari MK, Bawaslu tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty.
Namun, seperti dua sisi mata uang, gugatan PSI juga dimanfaatkan oleh kelompok oposisi untuk mendeskreditkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polemik mengenai batasan usia calon pemimpin ini digunakan sebagai senjata untuk mencari celah dan menggoyahkan dukungan publik terhadap Jokowi dan pemerintahannya.