JCCNetwork.id- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Sementara itu penetapan tersangka dan penahanan terhadap Panji Gumilang mendapat apresiasi dari berbagai pihak,
salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Polri dianggap mampu menjawab keraguan publik selama ini.
“Tentu pertama kami bersyukur karena itu yang kami harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar,” Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar.
Namun, di sisi lain, para pembela Panji Gumilang yang juga merupakan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, menilai penetapan tersangka tersebut sebagai upaya kriminalisasi dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka berkeyakinan bahwa Panji Gumilang adalah korban fitnah dan ingin memberikan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendy di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Bareskrim juga telah menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Jadi Panji Gumilang tetap ditahan selama 20 hari kedepan.