Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan salah satu bank daerah yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

- Advertisement -

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan ketiga tersangka berinisial MZL, YAS, dan NDP.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.

Menurut hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bersekongkol menggelapkan dana milik bank daerah dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

- Advertisement -

“Penyidik telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose gelar perkara sehingga bisa menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP,” kata Yadyn, Rabu (22/7).

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah yang nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

“Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara BPKP mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” katanya.

Dalam proses penyidikan, jaksa turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, sebagian dana yang telah dikembalikan, aset berupa tanah, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Penyidik juga melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan itu,” ujar Yadyn.

Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati dana hasil dugaan korupsi.

Dua tersangka, yakni YAS dan NDP, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember sejak 22 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka MZL masih menjalani hukuman penjara dalam perkara pembakaran kantor bank daerah yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan MZL untuk membakar kantor bank daerah, yakni mencoba menghilangkan barang bukti atas perintah YAS dan NDP. Dalam perkara itu sudah ada putusan inkrah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Yadyn mengungkapkan, aksi pembakaran kantor bank tersebut diduga dilakukan MZL atas perintah dua tersangka lainnya dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara tersebut, MZL telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Lantik 1.177 Perwira, Tekankan Loyalitas kepada Rakyat

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2026 dengan melantik sebanyak 1.177 calon perwira di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER