JCCNetwork.id-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim yang menyebabkan kerugian mencapai Rp4,75 miliar.
Keduanya merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeriuu Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan terpidana Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diamankan pada Selasa (2/6) malam di wilayah Lakarsantri, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih tiga pekan.
Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.
Menurut Putu, kedua buronan tersebut kerap berpindah-pindah lokasi antara Surabaya dan Magetan untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Mereka juga diduga berupaya menyamarkan identitas serta menghilangkan jejak digital guna mempersulit proses pelacakan.
Meski demikian, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian keduanya melalui pengumpulan informasi dan pendalaman data secara berkelanjutan.
Usai diamankan, Liauw dan Bastian langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara Bastian Widjaja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kejaksaan juga mengungkap masih terdapat satu terpidana lain yang belum tertangkap, yakni Liem Susilowati, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Adapun dua terpidana lainnya, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, sebelumnya telah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.



