Permintaan Maaf Hotman Tak Hentikan Laporan PWI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diajukan setelah pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers dinilai telah merendahkan martabat insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis.

Laporan resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Dalam proses pelaporan itu, PWI Pusat turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memuat ucapan Hotman Paris yang dianggap menghina wartawan.

- Advertisement -

Perkara tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. PWI mendasarkan laporannya pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik. Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga dinilai telah merendahkan profesi secara keseluruhan.

Edison menegaskan bahwa kebebasan pers dan martabat jurnalis harus mendapat penghormatan dari seluruh pihak, termasuk tokoh publik maupun praktisi hukum. Karena itu, PWI memandang perlu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

- Advertisement -

Ia juga menyatakan bahwa organisasi wartawan tidak dapat membiarkan tindakan yang dianggap merendahkan profesi terus berulang tanpa ada konsekuensi hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sehari sebelumnya, PWI Pusat menilai permohonan maaf tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa permintaan maaf yang disampaikan belum menunjukkan penyesalan yang tulus atas ucapan yang telah dilontarkan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa profesi wartawan harus dihormati, bukan dilecehkan,” tandas perwakilan PWI Pusat itu.

Sebelumnya, Hotman Paris menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Dalam keterangannya, ia mengakui telah mengucapkan kalimat bernada keras kepada seorang wartawan ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Hotman menjelaskan, saat itu dirinya merasa emosi karena pertanyaan kedua telah diajukan ketika ia mengaku belum selesai memberikan jawaban atas pertanyaan pertama. Menurutnya, situasi tersebut memicu respons spontan yang kemudian menjadi sorotan publik.

Pengacara yang juga menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, itu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan ataupun menghina insan pers.

Dalam pernyataan terbukanya, Hotman menyampaikan permohonan maaf atas ucapan yang sempat terlontar dalam konferensi pers tersebut.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ungkapnya.

Meski demikian, proses hukum yang ditempuh PWI Pusat tetap berlanjut. Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menilai unsur pidana berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh hukum nasional dan organisasi profesi wartawan. Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap laporan tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Tawuran Berdarah di Jakarta Utara, Remaja 16 Tahun Tewas

JCCNetwork.id- Seorang remaja berinisial A (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam dalam bentrokan antarkelompok yang terjadi di kawasan Kompleks...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER