JCCNetwork.id – Sebuah langkah berani diambil oleh Soefianto Soetono, seorang pemohon perorangan dan mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), bersama Imam Hermanda, yang juga alumnus FHUI. Keduanya mengajukan uji materi terhadap persyaratan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandangan mereka, Undang-Undang Pemilihan Umum hanya mengatur batas usia minimal 40 tahun untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), namun tidak ada ketentuan yang mengatur batas usia maksimal.
Hal ini ini menjadi suatu yang tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan banyak jabatan publik lainnya seperti PNS, TNI, Polri, dan bahkan jabatan seperti Hakim yang memiliki pembatasan usia maksimal.
Bagi mereka pembatasan usia maksimal bagi capres-cawapres tidak akan melanggar hak konstitusional untuk dipilih, melainkan merupakan pengejawantahan amanat konstitusi. Yakni, calon tersebut dianggap cakap dan mampu untuk menjadi Presiden.
Namun, dari sudut pandang mereka sebagai mahasiswa dan praktisi hukum yang mendalami teori dan praktek hukum, ketiadaan batas usia maksimal menciptakan ketidakpastian bagi pemilih muda dalam menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ini membuat mereka kesulitan menentukan pilihan mereka di antara capres-cawapres.
Soefianto, yang berusia 48 tahun dan Imam Hermanda berusia 38 tahun, sebagai warga negara yang baik, ingin mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta menggunakan hak pilih mereka. Namun, karena tidak adanya persyaratan usia maksimal 70 tahun untuk dipilih, hak konstitusional mereka untuk dipilih menjadi hilang.
“Hak untuk dipilih juga merupakan hak konstisusional dari kami. Lalu dikarenakan tidak adanya persyaratan usia maksimal 70 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang,” kata Soefianto Soetono dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Pada tanggal 21 Agustus 2023, Soefianto dan Imam Hermanda, sebagai bagian dari kaum intelektual muda dan generasi milenial yang kritis akan mengajukan akan uji materi terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional keduanya. Harapannya langkah ini akan membuka jalan bagi mereka untuk dapat dipilih dengan batas usia maksimal 70 tahun.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dalam mengajukan uji materi ini. Di antaranya ketiadaan norma yang mengatur batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, hilangnya jaminan dan kepastian bagi kaum muda dalam memilih calon sesuai amanat Konstitusi, dan adanya inkonsistensi antara Undang-Undang Pemilu dengan UUD 1945.
“Lalu adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi
besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia
menjadi Negara maju melalui figure capres dan cawapres yang tepat
sesuai amanat Konstitusi,” tutup Imam Hermanda.























