JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melaksanakan penggeledahan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terkait kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (4/8/2023) lalu, dan hasilnya, penyidik menyita sejumlah 31 barang bukti yang relevan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan di tiga lokasi berbeda. Salah satunya adalah dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di dalam kompleks Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Total sembilan item barang berhasil disita dari sana. Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah Panji yang berada dalam kompleks Ponpes Al-Zaytun, menghasilkan penyitaan 18 barang bukti. Empat barang bukti lainnya ditemukan di Masjid Al-Hayat, juga dalam kompleks yang sama.
“Barang yang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto (anak Panji Gumilang),” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan, bahwa proses penyitaan dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipidum, Inafis, Resmob Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Indramayu. Meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita, Djuhandhani menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi kelancaran penyidikan.
“Saya tidak bisa secara detail,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.