KPK Sita Valas dan Platinum dari OTT Langkat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SYH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal (YQB), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

- Advertisement -

Penetapan status hukum keduanya merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di tiga wilayah di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, pada Rabu (1/7/2026) hingga Kamis (2/7/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan operasi tersebut berawal dari informasi mengenai rencana pertemuan antara Syah Afandin dan Yaqub Abdhal usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kota Medan.

Namun, upaya penangkapan pada malam itu belum berhasil dilakukan karena pertemuan batal terlaksana. Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Bupati Langkat berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan setelah mengetahui keberadaan tim KPK di wilayah Langkat.

- Advertisement -

“Pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 9 malam, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah acara APKASI. Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF (Zulkifli selaku sopir Bupati) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Syah Afandin dan Yaqub akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Tidak lama setelah transaksi berlangsung, Syah Afandin meninggalkan lokasi menuju Kota Binjai. Di tengah perjalanan, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang bagian depan mobil. Uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan suap tersebut.

“Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ucap Taufik.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri atas Syah Afandin selaku Bupati Langkat, Yaqub Abdhal dari pihak swasta, Ilhamsyah yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syahrial yang disebut sebagai orang dekat bupati, Akbar selaku ajudan bupati, Zulkifli sebagai sopir bupati, serta Sugiarto dari unsur swasta.

Selain menangkap para pihak terkait, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mata uang asing, logam mulia, rekening bank, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap. Selain itu, ditemukan pula uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.

KPK juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin. Penyidik menyatakan logam tersebut masih akan menjalani pemeriksaan oleh ahli untuk memastikan keaslian dan nilai ekonominya.

Tidak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo mencapai sekitar Rp2,27 miliar turut disita untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang sedang diselidiki juga diamankan.

KPK menduga pemberian uang kepada Syah Afandin berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar yang dilakukan KPK sepanjang 2026, mengingat besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk temuan mata uang asing dan puluhan keping logam platinum yang kini masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Antisipasi Gangguan Listrik, Pemerintah Tingkatkan Keandalan Pasokan dan Operasional

JCCNetwork.id- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan nasional guna mencegah terulangnya gangguan pasokan listrik, khususnya pada Sistem Jawa-Bali. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER