JCCNetwork.id- Usulan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mengemuka dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah disebut memberikan respons positif terhadap sejumlah aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja terkait kebijakan perpajakan bagi buruh.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa salah satu poin utama yang diajukan adalah penghapusan pajak atas pencairan dana JHT. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja selama masa aktif bekerja sehingga tidak semestinya dikenai beban pajak ketika dicairkan, terutama saat pekerja kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menjelaskan bahwa konsep JHT berbeda dengan tabungan komersial. Dalam pandangannya, apabila terdapat pengenaan pajak, maka seharusnya diterapkan pada hasil pengembangan dana atau imbal hasil investasi, bukan terhadap pokok tabungan yang menjadi hak pekerja.
“Hari ini, dua hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan. Dan, beliau memberikan tanggapan yang positif sekali. Pertama, kami sampaikan, kami meminta pajak JHT bisa 0 persen. Alasannya, tadi sudah saya sampaikan, tabungan sosial harusnya kan bebannya adalah di imbal hasil pajaknya. Jadi bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial,” kata Said kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain meminta tarif pajak pencairan JHT menjadi nol persen, Said juga mengusulkan agar pemerintah menghapus sistem pajak progresif yang saat ini masih dikenakan pada pencairan dana JHT dalam nominal tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan membutuhkan seluruh dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ia menilai pekerja korban PHK umumnya menjadikan dana JHT sebagai sumber keuangan terakhir untuk bertahan hidup sembari mencari pekerjaan baru. Karena itu, pemotongan dana melalui mekanisme perpajakan dinilai dapat mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima pekerja secara penuh.
Said bahkan menyoroti adanya kasus pekerja yang harus membayar pajak dalam jumlah besar akibat pencairan JHT bernilai tinggi. Menurutnya, sistem pajak progresif membuat sebagian pekerja kehilangan dana dalam jumlah signifikan, padahal dana tersebut merupakan hasil iuran yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
“Kan teman-teman pernah mendapat cerita, pajak yang dikenakan negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya, besar sekali. Dan, PHK yang kesekian kali, ada itu karena ada pajak progresif. Saya minta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi JHT-nya 0 persen,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan mengenai batas nilai pencairan JHT yang dikenai pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai tarif pajak tertentu. Menurut Said, ketentuan tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini karena dibuat hampir dua dekade lalu.
Ia berpendapat bahwa nilai Rp50 juta pada 2009 memiliki daya beli yang jauh berbeda dibandingkan saat ini. Sebagai ilustrasi, ia membandingkan nilai tersebut dengan harga emas pada saat aturan diterbitkan. Jika menggunakan acuan daya beli emas, batas pencairan JHT yang layak dikenai pajak menurutnya seharusnya berada di kisaran Rp400 juta sehingga lebih relevan dengan perkembangan ekonomi dan tingkat inflasi selama bertahun-tahun.
“Kami bilang itu kan tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu, harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009 152 gram emas, jadi kalau kita menggunakan tahun 2006, 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas, patokan kita kan emas,” jelas dia.
Tidak hanya JHT, Said Iqbal juga menyampaikan permintaan agar pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), dana pensiun, serta uang pesangon. Menurutnya, seluruh komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial sekaligus sumber penghasilan terakhir yang diterima pekerja ketika memasuki masa pensiun atau mengalami PHK.
Ia menilai kebijakan perpajakan terhadap THR, pesangon, dan dana pensiun perlu dikaji ulang karena ketiga komponen tersebut memiliki fungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi pekerja dan keluarganya. Dengan menghapus pajak atas manfaat tersebut, pemerintah dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
“Tolong dipertimbangkan juga selain pajak JHT yang 0 persen adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pesangon yang merupakan pendapatan pertahanan terakhir buruh juga dinolkan, karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya, kenapa harus dipajaki, dua hal itu yang kami sampaikan,” ucapnya.
Said menyebut Menteri Keuangan memberikan tanggapan yang positif terhadap berbagai usulan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai kemungkinan perubahan regulasi perpajakan atas JHT maupun komponen perlindungan sosial lainnya.
Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan kebijakan fiskal pemerintah, terutama di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan pekerja yang terdampak PHK dan upaya memperkuat sistem jaminan sosial nasional.


