JCCNetwork.id- Pakar telematika Roy Suryo tampak tersenyum usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Putusan tersebut disambut antusias oleh para pendukung yang memenuhi ruang sidang sejak sebelum persidangan dimulai.
Ekspresi lega Roy Suryo mulai terlihat ketika hakim menyampaikan pertimbangan hukum yang menyatakan penangkapannya tidak sah.
Senyumnya semakin mengembang saat hakim membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Suasana ruang sidang pun semakin semarak dengan sorakan, tepuk tangan, serta lantunan takbir dari para pendukung Roy Suryo.
Mayoritas pendukung yang hadir merupakan kalangan emak-emak yang terus memberikan dukungan hingga sidang berakhir.
Setelah persidangan selesai, Roy Suryo keluar dari ruang sidang dan menyempatkan diri menyapa para pendukungnya.
Kehadirannya langsung disambut sorak-sorai dan tepuk tangan sebagai bentuk apresiasi atas putusan yang baru saja dibacakan.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian.
Hakim juga memutuskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 tidak sah.
Putusan serupa juga berlaku terhadap tindakan penahanan Roy Suryo pada tanggal yang sama yang dinyatakan tidak memiliki keabsahan hukum.
Hakim turut menetapkan biaya perkara dalam permohonan praperadilan tersebut sebesar nihil.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim lebih dahulu menguraikan berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya berita media nasional yang lebih formal, lebih lugas, atau lebih dramatis.



