JCCNetwork.id- Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap temuan aset bernilai fantastis dalam penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan sektor batu bara untuk PT PLN (Persero), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di dalam rumah. Setelah berhasil dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penemuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Totok, isi brankas terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai senilai Rp100 juta. Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian, USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok, dikutip Kamis (9/7/2026).
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, beberapa unit telepon genggam, serta foto-foto keluarga yang diyakini memiliki keterkaitan dengan penghuni rumah maupun pemilik barang yang ditemukan di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan akan menjadi bagian dari proses penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut.
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Penyidik masih melakukan verifikasi dan pengembangan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian operasi serentak yang dilakukan aparat penegak hukum di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan brankas lain saat menggeledah Kafe de’Clan Signature yang sebelumnya telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
Kasus yang tengah ditangani mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PLN, perkara di PT Asabri, serta dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel. Penyidik kini terus menelusuri hubungan antarperkara sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Polri menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk penelusuran dan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penanganan perkara tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik korupsi, termasuk dengan memburu aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara.
Penyidikan masih terus berlangsung, sementara penyidik membuka kemungkinan adanya penyitaan aset tambahan maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan kasus.



