Dokter Tifa Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Timur

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.46 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Kehadirannya menjadi perhatian karena sidang tersebut merupakan tahapan awal bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap materi dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

- Advertisement -

Dokter Tifa tampil mengenakan pakaian serba hitam dipadukan dengan hijab berwarna cokelat muda. Saat memasuki area pengadilan, ia terlihat membawa berkas yang berisi nota keberatan yang akan disampaikan dalam persidangan.

Kepada awak media sebelum sidang dimulai, Dokter Tifa menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan dokumen pembelaan yang cukup lengkap untuk disampaikan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, nota keberatan tersebut terdiri dari puluhan halaman yang memuat argumentasi hukum terhadap dakwaan jaksa. Seluruh isi dokumen itu akan dibacakan oleh tim advokat yang mendampinginya selama proses persidangan.

- Advertisement -

“Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti. dibacakan oleh para advokat saya,” ujar Tifa.

Kedatangan Dokter Tifa juga disambut sejumlah pendukung yang telah berada di sekitar lokasi sidang sejak pagi. Mereka memberikan dukungan moral dan menyampaikan harapan agar proses persidangan berjalan lancar.

Di lokasi yang sama, terdakwa dalam perkara serupa, Roy Suryo, turut hadir untuk memberikan dukungan kepada Dokter Tifa. Kehadirannya menambah perhatian publik terhadap jalannya persidangan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI.

Sementara itu, aparat keamanan tampak berjaga di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa. Jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal yang disusun secara primer maupun subsider terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada dakwaan primer, JPU mendakwa Dokter Tifa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan kedua, jaksa kembali menyusun dakwaan secara berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) KUHP, sedangkan dakwaan subsider mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Melalui agenda pembacaan eksepsi ini, majelis hakim akan terlebih dahulu mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam proses persidangan. Apabila eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dari penuntut umum maupun pihak terdakwa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Trump dan Netanyahu Sepakat Bertemu di AS

JCCNetwork.id- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyepakati rencana pertemuan di Amerika Serikat dalam waktu dekat. Kesepakatan tersebut dicapai dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER