JCCNetwork.id- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya membekukan sementara aktivitas di lantai dua Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, serta sebuah fasilitas money changer di kawasan Cipete setelah melakukan penggeledahan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah pembekuan dilakukan guna menjaga kondisi tempat kejadian perkara (TKP) agar tetap utuh selama proses penyidikan berlangsung. Meski demikian, aparat memastikan aktivitas usaha yang berada di lantai dasar kafe tidak terdampak dan tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik hanya menetapkan status quo pada area yang menjadi objek penyelidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Ia menegaskan, pengelolaan operasional usaha di luar area yang disegel sepenuhnya diserahkan kepada pihak manajemen sehingga kegiatan bisnis di lantai satu tetap dapat berjalan normal.
“Untuk operasional kami kembalikan kepada manajemen,” tambah Budi, kepada awak media, dikutip Kamis (9/7).
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar dua meter kali satu meter yang menyerupai ruangan kecil. Brankas tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dokumen penting serta uang tunai dalam jumlah besar.
Selain itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper. Barang-barang yang disita meliputi dokumen administrasi, perangkat elektronik, telepon seluler, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa total nilai aset berupa uang tunai yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai hampir Rp70 miliar.
Menurutnya, sebagian besar uang ditemukan di Kafe de’Clan Signature dengan nilai lebih dari Rp60 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Sementara itu, penyidik juga menyita uang senilai sekitar Rp7,2 miliar dari lokasi money changer di kawasan Cipete.
Rincian sementara hasil penyitaan di Kafe de’Clan Signature meliputi sekitar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp259.159.000. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh barang bukti, baik uang tunai maupun perangkat elektronik, akan menjalani pemeriksaan digital forensik. Analisis tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis hiburan dan jasa keuangan.
Selain menelusuri transaksi keuangan, penyidik juga akan mendalami isi dokumen, data digital pada telepon seluler, perangkat elektronik, hingga rekaman CCTV yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Seluruh informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Hingga kini, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan. Aparat belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kemungkinan adanya lokasi lain yang akan digeledah. Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


