Fauzan Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Fauzan Fahmi, seorang tukang jagal hewan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Sinta Handiyana, seorang wanita berusia 40 tahun yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penetapan tersangka ini sekaligus membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait kasus pembunuhan sadis yang mengguncang masyarakat Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Fauzan diduga telah melakukan pembunuhan dengan rencana matang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main ia dapat dihadapkan pada hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

- Advertisement -

“Pelaku diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Namun, Kombes Ade Ary memilih untuk tidak membeberkan lebih jauh mengenai hubungan antara pelaku dan korban. Menurutnya, detail lebih lanjut terkait hubungan antara Fauzan dan Sinta serta motif di balik pembunuhan ini akan diungkapkan dalam konferensi pers yang direncanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada esok hari.

“Besok akan dirilis oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.

- Advertisement -

Dalam perkembangan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus Fauzan tidak lama setelah mayat tanpa kepala milik Sinta ditemukan pada Selasa (29/10/2024). Penangkapan ini berlangsung cepat, mencerminkan respons sigap dari tim penyidik yang langsung mengejar pelaku setelah mendapatkan sejumlah petunjuk penting di lokasi penemuan mayat. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Sinta, yang beralamat di Jalan Babakan, Kelurahan Binong, Curug, Tangerang, adalah seorang ibu rumah tangga yang telah hidup sendiri sejak bercerai dari suaminya.

Tragedi mengerikan ini bermula ketika warga di kawasan Muara Baru dikejutkan dengan penemuan sebuah kardus yang berisi mayat tanpa kepala. Tidak lama kemudian, kepolisian berhasil menemukan bagian tubuh lainnya, yaitu kepala korban, yang ditemukan di sebuah perumahan di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kombinasi dari dua lokasi penemuan yang berjauhan ini menambah dimensi kelam dari kasus ini, menunjukkan adanya upaya pelaku dalam menyembunyikan jejak perbuatannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER