JCCNetwork.id- Pada hari Senin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilu, yang diambil setelah semua sengketa terkait Pilpres 2024 diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” ungkap Hasyim, Senin, 22 April 2024.
Pada proses persidangan, semua pokok permohonan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, sehingga langkah selanjutnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
“Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ungkapnya.















