JCCNetwork.id-Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terhadap hasil putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam keterangannya yang diterima pada Senin, 22 April 2024, Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani menyampaikan kelegaan dan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Rosan, proses persidangan di MK berlangsung sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Ia percaya bahwa majelis hakim MK telah memberikan keadilan dalam menanggapi sengketa pemilu tersebut.
“Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para hakim MK,” kata Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani dalam keterangan yang diterima pada Senin, 22 April 2024.
Rosan juga menambahkan bahwa sidang di MK berjalan secara komprehensif, adil, dan transparan dalam menangani gugatan dari pihak yang bersengketa serta memberikan ruang bagi respon dari pihak yang dituduh, tanpa mengabaikan satu pun aspek yang relevan.
Menurutnya, putusan MK telah menjadikan Pilpres 2024 sah, final, dan kredibel, sementara juga memastikan bahwa kinerja para penyelenggara pemilu mendapat pengakuan yang layak.
“Sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodir respon dari termohon, tanpa ada yang dilewatkan,” ujar Rosan.
Ia menekankan bahwa kinerja para penyelenggara pemilu beserta partisipasi masyarakat dalam Pilpres 2024 patut diapresiasi karena dinilai sebagai sebuah prestasi yang luar biasa.
Rosan juga memuji upaya para penyelenggara pemilu dalam memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan di MK.
“Bahwa kinerja para penyelenggara Pemilu, plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar,” ucap Rosan.
“Ini perlu untuk diapresiasi, bukan malah dipertanyakan dan diragukan. Karena Pemilu 2024 adalah pemilu terbesar di dunia,” terang Rosan.
Namun demikian, meskipun MK menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim terhadap putusan tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.