JCCNetwork.id- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan Yayasan Pesantren Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil melacak aliran dana sebesar Rp1,1 triliun terkait dengan kasus ini.
“Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan untuk menentukan total kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini. Panji Gumilang diduga menggunakan dana dari yayasan untuk kepentingan pribadinya.
“Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ungkapnya.
Whisnu juga mengungkap bahwa ratusan rekening yang terkait tidak hanya atas nama Panji Gumilang, melainkan juga atas nama individu lain seperti Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik, dan Samsul Alam.
Selain itu, Whisnu menjelaskan bahwa penyidik juga menemukan aliran dana yang signifikan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
“Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar,” tambahnya.























