JCCNetwork.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas, termasuk RUU Ketenagakerjaan, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Satu Data, RUU Perampasan Aset, serta RUU Hak Cipta.
Proses pembahasan tetap berlangsung meski DPR memasuki masa reses.
“Komisi III yang memang sudah dari 2 bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
“Kemudian ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas. Dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah komisi tetap menjalankan agenda pembahasan sesuai tugas masing-masing selama masa reses.
Salah satunya, Komisi III yang masih membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, pembahasan RUU Satu Data dan RUU LLAJ juga terus berjalan.
Dasco menyebut masih ada beberapa rancangan undang-undang lain yang turut dibahas oleh komisi terkait selama masa reses.
Di samping agenda legislasi tersebut, DPR juga mulai mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan. Lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna,” katanya.
Tahap awal revisi akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang melibatkan kalangan akademisi serta masyarakat sipil.
Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi, Komisi II DPR dijadwalkan melakukan kunjungan ke partai politik nonparlemen dan organisasi yang bergerak di bidang kepemiluan guna menghimpun berbagai masukan.
Seluruh aspirasi tersebut nantinya akan dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi revisi UU Pemilu.
Menurut Dasco, langkah tersebut ditempuh agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif sekaligus mampu meminimalkan potensi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang disahkan.
DPR berharap penyusunan revisi dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir akibat putusan pengujian undang-undang di kemudian hari.
“Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat di JR lagi final dan mengikat lagi. Sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” katanya.



