KASN Hilang dalam Draft UU ASN Revisi, Langkah Mundur Sekaligus Cederai Legacy Jokowi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengecam penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam draft revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, langkah ini merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam buku laporan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada bulan September 2023, Tim Reformasi Hukum merekomendasikan penguatan peran KASN dalam mengawasi seleksi pejabat publik di daerah.

- Advertisement -

Untuk itu, penghapusan KASN dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi birokrasi daerah, yang sejauh ini menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo selama hampir satu dekade terakhir.

“Hilangknya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Ini tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” kata Arman dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Menurut Arman, ada dua alasan mengapa kehadiran KASN sangat penting dalam reformasi birokrasi. Pertama netralitas dan memandirian. Jadi KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Tugasnya adalah menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah.

- Advertisement -

Kedua pencegahan korupsi. Kehadiran KASN menjadi krusial dalam mencegah praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup pemerintah daerah. Dalam perannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memiliki kewenangan yang besar, dan KASN dapat mengawasi agar asas netralitas ASN tidak dilanggar dalam kontestasi politik di daerah.

“KASN menjadi menjadi pilar penting dalam menwujudkan pencapaian tujuan
reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, terutama pada area perubahan pengawasan,” tandasnya.

Arman menambahkan, soal isu tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah memisahkan secara tegas kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut.

Namun, ironisnya, selama ini, KASN tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan tugasnya. KASN hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada PPK yang tidak mematuhi keputusan KASN.

“Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Khofifah Pimpin Misi Dagang, Nilai Transaksi Tembus Rp12 Triliun

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp12.038.159.976.541 dalam ajang East Java Trade and Investment Forum 2026 atau Misi Dagang dan Investasi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Tak Pakai Lama! Purbaya Gerak Cepat Bongkar Aturan Berbelit
08:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Para Dewa
08:57
Video thumbnail
Bukan Kaleng-Kaleng! Inovasi Pertanian Bikin Heboh, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
08:23
Video thumbnail
Luar Biasa Mentan Amran Borong Lahan Jagung Rp10 Miliar, 3.000 H Siap Dibagikan Gratis ke Petani
08:04
Video thumbnail
MUI Dorong Kongres Ambil Sikap Jelas, Minta Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Bahlil Yakin Era Mobil Hidrogen Segera Tiba, Mobil Listrik Terancam?
11:06
Video thumbnail
Berseloroh, Polkam Bicara Tegas soal Plt Jaksa Agung
08:29
Video thumbnail
MBG Program Mulia, Namun Terganggu Gegara Oknum Pejabat Kalah Lawan Setan & Roh Gelap
08:59
Video thumbnail
Prabowo Semprot Media soal Pemberitaan Sekolah Rusak: Ada Waktunya Saya Sebut!
10:25
Video thumbnail
Dipandang Sebelah Mata, Mampukah B50 Jadi Senjata Baru Energi Indonesia?
11:17
Video thumbnail
Bahlil Singgung "Tulis Lain Baca Lain Bikin Lain"
11:13
Video thumbnail
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja, Operator Wajib Kasih Opsi
09:56
Video thumbnail
Purbaya cecar PLN dan Kemenperin Jelaskan Aturan KEK yang Rugikan Industri Lokal
16:59
Video thumbnail
Prabowo Tanya LSM yang Sering Mengkritik: Siapa yang Bayar HP dan Listrik Kalian?
08:47
Video thumbnail
Nasib Pedagang BBM Way Kanan Berbalik, DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Dia Pahlawan
08:59
Video thumbnail
Prabowo Soroti Kaus Prabowonomics di Kaus Kader PKB Sebut Tidak Pantas Namanya di Situ!
08:41
Video thumbnail
Suasana Pecah! Prabowo Bercanda ke Bahlil, Sebut MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng
08:37
Video thumbnail
Ngaku Penganut Mazhab Bebas Aktif, Bahlil: Saya Nggak Bisa Digiring
11:09
Video thumbnail
Hadir di Harlah PKB, Bahlil Disambut Meriah, Cak Imin: Gawat, Banyak Penggemarnya!
11:15
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Ajak Warga Tinggalkan Kebiasaan Rekam, Utamakan Aksi Nyata
10:54

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER