KASN Hilang dalam Draft UU ASN Revisi, Langkah Mundur Sekaligus Cederai Legacy Jokowi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengecam penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam draft revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, langkah ini merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam buku laporan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada bulan September 2023, Tim Reformasi Hukum merekomendasikan penguatan peran KASN dalam mengawasi seleksi pejabat publik di daerah.

- Advertisement -

Untuk itu, penghapusan KASN dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi birokrasi daerah, yang sejauh ini menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo selama hampir satu dekade terakhir.

“Hilangknya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Ini tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” kata Arman dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Menurut Arman, ada dua alasan mengapa kehadiran KASN sangat penting dalam reformasi birokrasi. Pertama netralitas dan memandirian. Jadi KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Tugasnya adalah menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah.

- Advertisement -

Kedua pencegahan korupsi. Kehadiran KASN menjadi krusial dalam mencegah praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup pemerintah daerah. Dalam perannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memiliki kewenangan yang besar, dan KASN dapat mengawasi agar asas netralitas ASN tidak dilanggar dalam kontestasi politik di daerah.

“KASN menjadi menjadi pilar penting dalam menwujudkan pencapaian tujuan
reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, terutama pada area perubahan pengawasan,” tandasnya.

Arman menambahkan, soal isu tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah memisahkan secara tegas kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut.

Namun, ironisnya, selama ini, KASN tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan tugasnya. KASN hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada PPK yang tidak mematuhi keputusan KASN.

“Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cabai Rawit Merah Tembus Rp92.250 per Kg, Tertinggi di Pasar Nasional

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat pedagang eceran masih menunjukkan tren tinggi pada awal Juni 2026. Berdasarkan data terbaru Pusat Informasi Harga...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER