JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan keputusan kontroversialnya yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan yang dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya mengklasifikasikan dokumen-dokumen krusial seperti e-KTP, ijazah, SKCK, surat keterangan kesehatan, LHKPN, hingga daftar riwayat hidup calon sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan ini diambil setelah KPU melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia mengakui bahwa kebijakan awal mereka mendapat banyak masukan dan kritik tajam dari masyarakat.
Sebelumnya, KPU beralasan bahwa keputusan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan data pribadi hanya boleh diakses dengan persetujuan pemiliknya. Namun, tekanan dan desakan publik terhadap transparansi proses pemilihan akhirnya membuat KPU mengubah keputusannya.











