PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran hoaks mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/7).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan. Pengadilan menilai permohonan tersebut kehilangan relevansi karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

- Advertisement -

Hakim menjelaskan, mekanisme praperadilan memiliki batasan yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf a, pemeriksaan praperadilan hanya dapat memengaruhi jalannya perkara pokok apabila permohonan diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Menurut majelis, apabila perkara pokok telah resmi masuk ke pengadilan untuk disidangkan, maka pengajuan praperadilan secara terpisah tidak lagi sesuai dengan tujuan pembentukan mekanisme tersebut. Karena itu, permohonan yang diajukan setelah pelimpahan berkas dinilai tidak memiliki dasar untuk menghentikan ataupun menunda proses persidangan utama.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengingatkan bahwa praperadilan tidak boleh digunakan sebagai instrumen yang berpotensi menghambat proses peradilan. Pengajuan permohonan setelah perkara memasuki tahap persidangan dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan prosedur hukum apabila berakibat pada tertundanya pemeriksaan pokok perkara.

- Advertisement -

Majelis turut menyoroti waktu pengajuan permohonan Roy Suryo. Hakim mencatat permohonan tersebut diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, bahkan ketika proses praperadilan sebelumnya telah memasuki tahapan penyampaian kesimpulan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa permohonan tidak lagi memiliki relevansi untuk diperiksa karena berpotensi mengganggu kelancaran proses persidangan yang telah dijadwalkan. Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan tersebut.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI akan tetap berlanjut. Sidang pokok perkara akan digelar sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan substansi perkara akan dilakukan dalam persidangan pokok, sementara keberatan atas penetapan tersangka melalui jalur praperadilan tidak lagi dapat dipertimbangkan setelah perkara resmi memasuki tahap persidangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dump Truck Batu Bara Tabrakan di Muratara, Sopir Tewas

JCCNetwork.id-Seorang sopir dump truck pengangkut batu bara tewas setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak truk di depannya di Jalan Hauling Batu Bara Kilometer 110, Desa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER