JCCNetwork.id — Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026).
Kesepakatan itu difokuskan pada peningkatan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat sistem keamanan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, mengatakan kolaborasi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
Kerja sama ini penting untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas, sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika secara terpadu,ujarnya.
Menurut Herriansyah, ruang lingkup kerja sama mencakup pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penyuluhan kepada warga binaan, penguatan deteksi dini, hingga peningkatan pengawasan terpadu di lingkungan lapas.
Ia menilai tantangan pemasyarakatan saat ini semakin kompleks, terutama dalam mengantisipasi potensi peredaran narkoba yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin, Wuryantono, menegaskan komitmen BNN untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan agar berjalan lebih optimal dan humanis.



