TB Hasanuddin Soroti Kewenangan TNI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta adanya penegasan mengenai pembagian kewenangan TNI dan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat, menyusul pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

TB Hasanuddin menilai pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi agar tidak menimbulkan tafsir bahwa TNI mengambil alih tugas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang menjadi kewenangan utama Polri.

- Advertisement -

“Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” kata TB Hasanuddin, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur posisi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sementara itu, Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjalankan fungsi penegakan hukum.

Pembagian kewenangan tersebut, kata TB, juga diperkuat melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

- Advertisement -

“Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” ujarnya.

Meski demikian, TB Hasanuddin mengatakan keterlibatan TNI dalam pengamanan masyarakat tetap dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.

Salah satu bentuknya melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu Polri dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban.

Ia menekankan, keterlibatan tersebut harus bersifat perbantuan dan tidak berubah menjadi pengambilalihan kewenangan Polri.

“Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih. Jadi pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan,” tuturnya.

Karena itu, TB meminta setiap kegiatan TNI di wilayah sipil, termasuk patroli, dilaksanakan dengan koordinasi dan prosedur yang jelas.

Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara kedua institusi.

“Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri, harus jelas koordinasi, kewenangan, dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga membedakan kondisi keamanan normal dengan keadaan bahaya.

Menurutnya, dalam situasi darurat militer, kewenangan militer dapat menjadi lebih luas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penetapan keadaan bahaya tidak berada di tangan Panglima TNI.

TB menyebut kewenangan tersebut berada pada Presiden sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

“Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan Presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

TB Hasanuddin merangkum persoalan tersebut dalam tiga poin. Pertama, tugas TNI dan Polri telah dibagi oleh konstitusi, dengan TNI berfokus pada pertahanan dan Polri pada Kamtibmas.

Kedua, TNI dapat membantu Polri melalui mekanisme OMSP, tetapi dalam posisi sebagai unsur perbantuan.

Ketiga, kewenangan militer yang lebih luas dalam urusan keamanan hanya dapat berlaku dalam keadaan bahaya yang ditetapkan Presiden sesuai aturan hukum.

Ia menegaskan dukungan terhadap sinergi TNI dan Polri tetap diperlukan untuk memastikan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI berlangsung aman dan kondusif.

“Kita tentu mendukung sinergi TNI dan Polri agar perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif. Namun, sinergi itu harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Jangan sampai pembagian kewenangan TNI dan Polri menjadi kabur,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sidang Dakwaan Dokter Tifa Ditunda Sepekan

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER