15 Perkara Masuk Meja Putusan MK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang pada Rabu (12/8/2026). Persidangan akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.

Agenda tersebut menjadi salah satu rangkaian persidangan penting MK karena sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya menyangkut aturan pidana, kepemiluan, sektor keuangan, pertambangan, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, hingga regulasi informasi dan transaksi elektronik.

- Advertisement -

Dari total 15 permohonan yang masuk dalam agenda pengucapan putusan atau ketetapan, empat perkara secara khusus menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 73/PUU-XXIV/2026, dan 27/PUU-XXIV/2026.

Selain perkara yang berkaitan dengan KUHP, MK juga akan membacakan putusan terhadap permohonan pengujian sejumlah undang-undang lainnya. Materi yang diuji mencakup ketentuan mengenai penyesuaian pidana, kepailitan, pertambangan mineral dan batu bara, pemilu, pengembangan sektor keuangan, lalu lintas dan angkutan jalan, hubungan luar negeri, pemerintahan daerah, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

- Advertisement -

Salah satu perkara yang turut menjadi agenda adalah permohonan nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Permohonan tersebut berkaitan dengan fasilitas kuota haji khusus dan diajukan oleh Hermawanto. Putusan MK nantinya akan menjadi bagian dari penentuan apakah norma yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi atau tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga dijadwalkan membacakan putusan terhadap perkara yang menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setidaknya terdapat dua permohonan yang secara langsung berkaitan dengan regulasi pemilu, yakni perkara nomor 270/PUU-XXIV/2026 dan 259/PUU-XXIV/2026.

Perkara nomor 259/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menguji UU Pemilu, tetapi juga mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

Sementara itu, aspek hukum digital juga masuk dalam agenda. Permohonan nomor 279/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di bidang hubungan internasional, MK akan memutus permohonan nomor 263/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Ada pula perkara nomor 281/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perkara lainnya menyangkut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang tercatat dengan nomor 269/PUU-XXIV/2026.

Dalam sektor pertambangan, MK akan membacakan putusan terhadap perkara nomor 271/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun isu kepailitan dan kewajiban pembayaran utang menjadi pokok perkara nomor 266/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selain agenda pengucapan putusan, sebelum sidang utama dimulai, MK juga menjadwalkan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB.

Terdapat dua perkara yang akan menjalani agenda perbaikan permohonan. Pertama, perkara nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, perkara nomor 278/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Dengan rangkaian agenda tersebut, persidangan MK pada Rabu akan memperlihatkan beragam persoalan konstitusional yang sedang diuji melalui jalur judicial review. Putusan yang dibacakan nantinya dapat menentukan keberlakuan norma tertentu apabila MK menyatakan sebagian atau seluruh ketentuan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut daftar 15 perkara yang masuk agenda pengucapan putusan atau ketetapan MK:

Nomor 275/PUU-XXIII/2025 – Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nomor 26/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nomor 280/PUU-XXIII/2025 – Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nomor 73/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nomor 27/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nomor 266/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta KUH Perdata.
Nomor 271/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Minerba.
Nomor 270/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nomor 269/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nomor 259/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015.
Nomor 267/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nomor 264/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahan terakhirnya.
Nomor 263/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Nomor 281/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nomor 279/PUU-XXIV/2026 – Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Persidangan tersebut menjadi momentum bagi para pemohon untuk mengetahui sikap akhir MK terhadap norma-norma undang-undang yang sebelumnya mereka persoalkan melalui mekanisme pengujian konstitusional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Chelsea Hancurkan AC Milan 3-0 di Jakarta

JCCNetwork.id – Chelsea tampil dominan saat menghadapi AC Milan dalam laga Indonesia Super Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER