Koma.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah layer pengenaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun ini sebagai bagian dari strategi memberantas peredaran rokok ilegal.
Rencana tersebut akan terlebih dahulu dibahas bersama DPR setelah peringatan 17 Agustus, dengan tujuan membuka jalur legal bagi produk yang selama ini beredar secara ilegal agar dapat terdata dan memberikan penerimaan negara.
“Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2025).
Setelah ruang legalisasi dibuka, pemerintah akan menindak tegas pelaku yang tetap menjalankan produksi dan distribusi secara ilegal. Selain kebijakan cukai, Purbaya juga membuka peluang penerapan jenis pajak baru mulai 2027 jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.
Namun, kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan hanya karena pertumbuhan mencapai 6 persen dalam satu kuartal, melainkan pemerintah akan melihat keberlanjutan tren pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu.


