Bapanas Perketat Beras Fortifikasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dan beras yang mencantumkan klaim gizi setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan pada sejumlah produk.

Pemerintah bahkan menyiapkan pencabutan izin edar bagi produk yang terbukti melanggar ketentuan.

- Advertisement -

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memerintahkan pemeriksaan terhadap 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimiliki produk beras fortifikasi.

Menurut Amran, 40 izin tersebut mencakup produk dari sejumlah merek yang masih tercatat memiliki izin edar.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, izin edar produk bersangkutan akan dicabut dan produsen dapat dikenai sanksi.

- Advertisement -

“Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu ada 40 merek. Nah yang akan dicabut itu, yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan,” jelas Amran di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Amran menilai persoalan tersebut serius karena konsumen membeli produk dengan harga tinggi berdasarkan klaim kandungan gizi yang tercantum pada kemasan.

Ia menyebut dugaan penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp71 triliun per tahun.

Beras yang mengklaim sebagai produk fortifikasi disebut dijual dengan harga sekitar Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram.

Namun, hasil pengujian sebelumnya menemukan adanya produk yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label.

“Dia jualnya fortifikasi rata-rata Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram. Tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan,” beber Amran.

Pengawasan terhadap produk tersebut kini diperluas.

Bapanas sebelumnya telah melakukan pengujian terhadap 15 sampel beras fortifikasi.

Hingga pekan pertama Agustus 2026, jumlah sampel yang dikumpulkan telah mencapai lebih dari 100 sampel dari delapan produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).

“Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah mengumpulkan lebih dari 100 sampel. Itu mewakili 8 produsen,” sebut Andriko.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap kandungan gizi, tetapi juga legalitas produk yang beredar di pasar.

Pengawasan dimulai dengan memastikan setiap produk memiliki izin edar PSAT. Jika ditemukan beras yang beredar tanpa nomor izin edar yang tercatat dalam SIPSAT, produk tersebut dinyatakan melanggar ketentuan.

“Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin itu, Bapak Kepala Bapanas minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak,” kata Andriko.

“Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Bapanas juga akan memeriksa klaim yang tercantum pada kemasan.

Klaim seperti organik, bebas gula, non-kolesterol, tinggi serat, hingga indeks glikemik rendah harus dibuktikan melalui pengujian.

“Berikutnya, kita juga menemukan over-claim. Over-claim itu begini, misalnya beras diklaim organik, non-kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah,” ungkapnya.

Andriko mencontohkan klaim indeks glikemik rendah. Untuk memastikan klaim tersebut, diperlukan pengujian secara klinis dengan melibatkan manusia sebagai subjek penelitian.

Produk dapat dinyatakan memiliki indeks glikemik rendah apabila hasil pengujiannya berada di bawah angka 55.

Kewajiban perizinan berlaku bagi produsen beras fortifikasi dalam negeri.

Izin edar PSAT diterbitkan melalui pemerintah daerah provinsi, dengan kewenangan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Berdasarkan data Bapanas, saat ini terdapat 40 merek beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang masih memiliki nomor registrasi izin edar PSAT.

“Berikutnya, kita juga menemukan over-claim. Over-claim itu begini, misalnya beras diklaim organik, non-kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah,” ungkapnya.

Produk tersebut berasal dari 22 produsen, dengan satu produsen dapat memiliki lebih dari satu izin edar untuk merek berbeda.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2026, Bapanas mengungkap hasil pengawasan terhadap 15 merek beras dari sembilan produsen di wilayah Jakarta.

Sampel tersebut terdiri atas tiga produk beras fortifikasi dan 12 produk beras dengan klaim gizi.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen nilai gizi pada sampel tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.

Selain persoalan kandungan gizi, Bapanas juga menemukan adanya produk beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Sejumlah produk bahkan diketahui hanya mencantumkan dua jenis zat gizi dalam informasi pada kemasannya.

Bapanas memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan produk beras yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, legalitas, serta kesesuaian informasi gizi dengan kondisi sebenarnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus DBD Lebak Naik 191 Kasus

JCCNetwork.id-Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat 793 kasus, naik...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Beri Solusi untuk Rakyat, Tapi Keras ke Korporasi
08:04
Video thumbnail
Ketua MK Minta Ketum Militan Gibran 08 Nusantara Tak Usah Terlalu Semangat
08:17
Video thumbnail
Presiden Prabowo Bongkar Ada 8 Perda Menipu
08:30
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER