JCCNetwork.id — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dan beras yang mencantumkan klaim gizi setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan pada sejumlah produk.
Pemerintah bahkan menyiapkan pencabutan izin edar bagi produk yang terbukti melanggar ketentuan.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memerintahkan pemeriksaan terhadap 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimiliki produk beras fortifikasi.
Menurut Amran, 40 izin tersebut mencakup produk dari sejumlah merek yang masih tercatat memiliki izin edar.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, izin edar produk bersangkutan akan dicabut dan produsen dapat dikenai sanksi.
“Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu ada 40 merek. Nah yang akan dicabut itu, yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan,” jelas Amran di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Amran menilai persoalan tersebut serius karena konsumen membeli produk dengan harga tinggi berdasarkan klaim kandungan gizi yang tercantum pada kemasan.
Ia menyebut dugaan penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp71 triliun per tahun.
Beras yang mengklaim sebagai produk fortifikasi disebut dijual dengan harga sekitar Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram.
Namun, hasil pengujian sebelumnya menemukan adanya produk yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label.
“Dia jualnya fortifikasi rata-rata Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram. Tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan,” beber Amran.
Pengawasan terhadap produk tersebut kini diperluas.
Bapanas sebelumnya telah melakukan pengujian terhadap 15 sampel beras fortifikasi.
Hingga pekan pertama Agustus 2026, jumlah sampel yang dikumpulkan telah mencapai lebih dari 100 sampel dari delapan produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
“Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah mengumpulkan lebih dari 100 sampel. Itu mewakili 8 produsen,” sebut Andriko.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap kandungan gizi, tetapi juga legalitas produk yang beredar di pasar.
Pengawasan dimulai dengan memastikan setiap produk memiliki izin edar PSAT. Jika ditemukan beras yang beredar tanpa nomor izin edar yang tercatat dalam SIPSAT, produk tersebut dinyatakan melanggar ketentuan.
“Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin itu, Bapak Kepala Bapanas minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak,” kata Andriko.
“Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Bapanas juga akan memeriksa klaim yang tercantum pada kemasan.
Klaim seperti organik, bebas gula, non-kolesterol, tinggi serat, hingga indeks glikemik rendah harus dibuktikan melalui pengujian.
“Berikutnya, kita juga menemukan over-claim. Over-claim itu begini, misalnya beras diklaim organik, non-kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah,” ungkapnya.
Andriko mencontohkan klaim indeks glikemik rendah. Untuk memastikan klaim tersebut, diperlukan pengujian secara klinis dengan melibatkan manusia sebagai subjek penelitian.
Produk dapat dinyatakan memiliki indeks glikemik rendah apabila hasil pengujiannya berada di bawah angka 55.
Kewajiban perizinan berlaku bagi produsen beras fortifikasi dalam negeri.
Izin edar PSAT diterbitkan melalui pemerintah daerah provinsi, dengan kewenangan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Berdasarkan data Bapanas, saat ini terdapat 40 merek beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang masih memiliki nomor registrasi izin edar PSAT.
“Berikutnya, kita juga menemukan over-claim. Over-claim itu begini, misalnya beras diklaim organik, non-kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah,” ungkapnya.
Produk tersebut berasal dari 22 produsen, dengan satu produsen dapat memiliki lebih dari satu izin edar untuk merek berbeda.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2026, Bapanas mengungkap hasil pengawasan terhadap 15 merek beras dari sembilan produsen di wilayah Jakarta.
Sampel tersebut terdiri atas tiga produk beras fortifikasi dan 12 produk beras dengan klaim gizi.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen nilai gizi pada sampel tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Selain persoalan kandungan gizi, Bapanas juga menemukan adanya produk beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.
Sejumlah produk bahkan diketahui hanya mencantumkan dua jenis zat gizi dalam informasi pada kemasannya.
Bapanas memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan produk beras yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, legalitas, serta kesesuaian informasi gizi dengan kondisi sebenarnya.
























