JCCNetwork.id — Petugas gabungan dari Polresta Sleman bersama Dinas Sosial mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Padukuhan Wonorejo, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggerebekan dilakukan setelah warga setempat mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah tersebut.
Selama sepekan terakhir, warga mengaku kerap mendengar suara tangisan bayi secara terus-menerus dari dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rumah itu diduga dijadikan tempat penitipan anak ilegal yang dikelola seorang bidan berinisial ORP.
Polisi menduga bayi-bayi tersebut merupakan anak hasil hubungan di luar nikah yang proses persalinannya dibantu oleh ORP, sebelum akhirnya dititipkan oleh orang tua masing-masing.
Dalam praktik tersebut, orang tua bayi disebut membayar biaya penitipan sebesar Rp50 ribu per hari.
Seluruh bayi yang ditemukan telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis dan perlindungan sosial.
Tiga bayi di antaranya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sleman karena mengalami kondisi kesehatan khusus, sedangkan bayi lainnya kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik penitipan anak ilegal tersebut, termasuk legalitas operasional dan dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Hingga kini, petugas juga masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap motif serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.



