54 Juta Warga Belum Aktif JKN

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional telah mendekati seluruh populasi Indonesia. Namun, tingginya jumlah penduduk yang telah terdaftar belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan kesehatan yang aktif.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat masih terdapat sekitar 54 juta penduduk yang status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut membuat puluhan juta warga belum dapat memperoleh perlindungan JKN secara optimal ketika membutuhkan layanan kesehatan.

- Advertisement -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai sekitar 285 juta jiwa atau setara dengan 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.

Meski angka cakupan kepesertaan tersebut tergolong tinggi, tingkat keaktifan peserta masih jauh lebih rendah. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, peserta yang berstatus aktif baru mencapai 80,6 persen.

“Pesertanya 285 juta jiwa, 98,6 persen. Tetapi keaktifan hanya 80,6 persen Pak. Jadi masih ada 54 juta jiwa yang butuh perlindungan jaminan kesehatan karena tidak aktif,” kata Prihati di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

- Advertisement -

Perbedaan antara jumlah peserta terdaftar dan peserta aktif menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan JKN. Pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak hanya dituntut memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga memastikan peserta tetap memiliki status aktif sehingga dapat memanfaatkan layanan kesehatan ketika diperlukan.

Prihati menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kepesertaan JKN menjadi tidak aktif. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, terdapat peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran, tetapi memilih tidak melanjutkan pembayaran ketika tidak sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kedua, terdapat kelompok masyarakat yang memang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

“Di antara yang tidak aktif itu adalah karena willingness to pay-nya problem asuransi sosial di dunia adalah membayar ketika mau sakit. Kemudian yang kedua adalah inability to pay. Jadi yang inability to pay ini miskin,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena prinsip JKN membutuhkan kesinambungan kepesertaan. Program jaminan sosial kesehatan tidak hanya berfungsi ketika seseorang telah jatuh sakit, tetapi juga dirancang agar masyarakat memiliki perlindungan sebelum risiko kesehatan terjadi.

Karena itu, peningkatan jumlah peserta aktif menjadi pekerjaan penting bagi BPJS Kesehatan. Data kepesertaan yang akurat juga dibutuhkan agar pemerintah dapat mengetahui kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi, termasuk mereka yang terkendala kemampuan ekonomi.

Integrasi Data Bayi Baru Lahir

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperbaiki administrasi kepesertaan, khususnya bagi bayi yang baru lahir.

Hal tersebut berkaitan dengan peluncuran layanan akta kelahiran digital yang mengintegrasikan platform SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Integrasi tersebut dinilai dapat memberikan manfaat dalam mempercepat proses administrasi bayi baru lahir, termasuk pendaftaran sebagai peserta JKN. Selain memangkas proses manual, keterhubungan data juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi informasi kepesertaan.

Prihati mengatakan kebutuhan terhadap sistem yang cepat dan terintegrasi cukup besar mengingat jumlah kelahiran di Indonesia setiap tahunnya mencapai jutaan bayi.

“Jadi pada prinsipnya kami melayani semua peserta BPJS yang aktif, baik ibu yang melahirkan. Di setahun itu bisa ada 4,8 juta bayi lahir. Jadi sebulan 400.000, sehari kira-kira 13.000 bayi lahir,” katanya.

Besarnya jumlah bayi yang lahir setiap hari membuat proses administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan membutuhkan sistem yang mampu bekerja secara cepat serta terintegrasi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak awal kehidupannya.

Sebelum sistem digital dan integrasi data diperkuat, proses pendaftaran bayi baru lahir masih banyak dilakukan secara manual. Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan administratif, mulai dari keterlambatan pendaftaran hingga kemungkinan munculnya data kepesertaan yang tidak sinkron atau ganda.

Dengan integrasi SatuSehat dan SIAK, BPJS Kesehatan berharap proses identifikasi dan pendaftaran peserta baru dapat dilakukan lebih cepat. Data kependudukan yang terhubung juga dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi serta meningkatkan kualitas basis data peserta JKN.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem layanan kesehatan berbasis digital. Dengan data yang semakin terintegrasi, proses pelayanan diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga mampu memberikan kepastian status kepesertaan kepada masyarakat.

Di tengah cakupan kepesertaan JKN yang telah mencapai 98,6 persen, tantangan berikutnya adalah memastikan mayoritas peserta tersebut tetap berstatus aktif. Dengan masih adanya sekitar 54 juta penduduk yang belum terlindungi secara aktif, penguatan kepesertaan, kemampuan pembayaran iuran, edukasi masyarakat, serta pembenahan administrasi menjadi sejumlah pekerjaan yang perlu terus dilakukan.

BPJS Kesehatan juga perlu memastikan perluasan cakupan kepesertaan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas data. Dengan demikian, masyarakat yang telah terdaftar tidak hanya tercatat dalam sistem, tetapi benar-benar memperoleh perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemenpar Dorong Wisata Jayawijaya

JCCNetwork.id-Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai destinasi wisata unggulan yang mengandalkan kekayaan alam, budaya, dan agrowisata. tersebut...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Mentan Senyum! Maba Unhas Protes 10 PR Kebanyakan, Langsung Nego Cukup 5 Saja
08:21
Video thumbnail
🔴[LIVE] Detik-Detik Purbaya Buka Suara dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE
01:39:40
Video thumbnail
Telur Peternak Wajib Diserap SPPG, Mentan Amran Tegas, Langgar Siap Dicabut
09:48
Video thumbnail
Mentan Amran Bertindak Tegas! Importir Pakan Main Harga, Izinnya Langsung Dicabut
10:01
Video thumbnail
Mahasiswi Disabilitas Curhat ke KDM dan Minta Nasihat, Responsnya Bikin Haru
10:43
Video thumbnail
Mentan Bikin Suasana Pecah! Kenalkan Andi Anugrah, Langsung Bongkar Status “Masih Single”
07:44
Video thumbnail
Bambang Harymurti Tekankan Perlindungan Harta Bersama Pasutri dalam RUU Perampasan Aset
10:29
Video thumbnail
DPR Cecar Ahli Soal Bagaimana Batas Kewenagan Negara Dalam RUU Perampasan Aset
11:29
Video thumbnail
Gubernur Sherly Minta Warga Berani Lapor Jika Proyek Jalan Dibangun Miring atau Tak Rata
08:18
Video thumbnail
Sherly Tjoanda Turun ke Jalan Rusak, Dialog Langsung dengan Warga Berujung Kesepakatan
09:11
Video thumbnail
🔴[LIVE] RUU Perampasan Aset, Aparat Tak Boleh Ngasal Rampas Aset, Tapi Apa Alasannya?
01:28:49
Video thumbnail
Mentan Amran Panggil Mahasiswa Yatim Piatu, Tak Disangka Langsung Diberikan Amplop Tebal
08:39
Video thumbnail
Begini Nasib Ridwan Kamil Usai KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Iklan Bank BJB
08:45
Video thumbnail
Detik Detik Hakim Saldi Isra Kejar Jawaban Saksi soal Asal Kebocoran Data dari Kampus
08:18
Video thumbnail
Menkopolkam Minta Izin Pembakaran Lahan di 2 Provinsi Dihentikan
14:20
Video thumbnail
Momen Kocak Mentan Amran Kenalkan Andi Anugrah Sulaiman: Ini Anak Saya, Masih Single
08:06
Video thumbnail
🔴[LIVE] Kasus Bank BJB Bergulir, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ridwan Kamil
40:46
Video thumbnail
Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba, Depan Mahasiswa BNN Dorong Larang Total Vape
08:19
Video thumbnail
Singgung Kejaksaan, Megawati Tegaskan Lembaga Negara Bukan Punya Seseorang
10:27
Video thumbnail
Momen Bantuan KDM Ditolak Maba Unpad, Responsnya Bikin Salut
15:32

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

KDMP Dorong Ketahanan Pangan Papua

Prabowo Hanya Menang Tipis dari KDM

Persebaya Juara Piala Presiden 2026

15 Perkara Masuk Meja Putusan MK

Rupiah Tertekan ke Rp17.869