JCCNetwork.id- Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang tergolong dalam desil 9 dan 10.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembatasan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah terlebih dahulu menyiapkan sistem yang diperlukan agar kebijakan pengendalian subsidi dapat diterapkan secara bertahap.
“Kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (11/8), setelah menerima kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Purbaya, kelompok desil 9 dan 10 menjadi salah satu sasaran awal yang sedang dipertimbangkan.
Kelompok tersebut merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi dalam klasifikasi desil.
“Mungkin yang masuk desil 9-10. Supaya beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya,” ujar Purbaya.
Purbaya belum menyampaikan waktu penerapan pembatasan tersebut.
Pemerintah masih mengevaluasi mekanisme yang akan digunakan untuk menentukan kelompok masyarakat yang tetap berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
Penentuan kelompok tidak hanya mengacu pada pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset.
Dalam klasifikasi tersebut, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok dengan proporsi masing-masing sekitar 10 persen.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Data desil juga bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karena itu, status desil seseorang dapat mengalami perubahan setelah dilakukan pemutakhiran data.
Masyarakat dapat memeriksa status desil menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan Cek Bansos.
Pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan data kependudukan dan wilayah domisili, kemudian sistem akan menampilkan informasi mengenai kelompok desil dan status bantuan sosial.
Jika hasil pendataan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Data yang telah diperbarui selanjutnya menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan ulang yang dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).



