UMKM Dapat Diskon Marketplace 50 Persen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah segera menerbitkan aturan baru yang memberikan keringanan biaya layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memasarkan produk lokal melalui platform marketplace.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut saat ini memasuki tahap akhir sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah menargetkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut dapat ditandatangani dalam waktu dekat.

- Advertisement -

Maman menyebut pemberian diskon biaya layanan hingga 50 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing produk buatan dalam negeri di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.

“Tinggal finalisasi Kepmennya. Kayaknya minggu ini saya mungkin paling telat hari Jumat,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya memberikan insentif dari sisi regulasi, tetapi juga menyiapkan dukungan sistem agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara langsung kepada pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan.

- Advertisement -

Kementerian UMKM saat ini tengah melakukan integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan sejumlah platform marketplace. Integrasi tersebut diperlukan agar pemberian keringanan biaya layanan dapat berjalan secara terukur dan terhubung dengan data pelaku usaha yang menjadi penerima manfaat.

Maman menjelaskan, proses integrasi sistem masih membutuhkan waktu karena setiap platform digital memiliki sistem, mekanisme operasional, serta ketentuan teknis yang berbeda. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian agar sistem antarpihak dapat saling terhubung.

“Mengintegrasikan sistem itu kan juga ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan. Karena di masing-masing institusi atau platform mereka punya mekanisme dan aturan masing-masing ini sekarang sedang kita lakukan,” ujarnya.

Meski proses integrasi masih berlangsung, Maman memastikan kesiapan dari sisi teknologi pada dasarnya telah terpenuhi. Pemerintah kini lebih berfokus pada penyelesaian regulasi yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemberian diskon tersebut.

Dengan diterbitkannya Kepmen, kebijakan diskon biaya layanan diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat langsung kepada UMKM yang menjual produk lokal melalui marketplace.

Kebijakan itu juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong semakin banyak produk UMKM masuk dan bertahan di ekosistem perdagangan digital. Marketplace dinilai menjadi salah satu kanal penting bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengandalkan penjualan secara konvensional.

Bagi pelaku usaha, biaya layanan platform menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam menentukan harga dan margin keuntungan. Karena itu, pemangkasan biaya hingga separuh diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM untuk mempertahankan harga yang kompetitif sekaligus menjaga keuntungan.

Pemerintah berharap insentif tersebut tidak hanya meningkatkan transaksi produk lokal, tetapi juga memperkuat posisi UMKM dalam menghadapi persaingan dengan produk impor yang beredar di platform digital.

Maman menegaskan, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah aspek teknis agar kebijakan dapat berjalan sesuai sasaran. Setelah regulasi resmi ditetapkan, mekanisme pemberian diskon akan dijalankan melalui sistem yang telah disiapkan bersama platform marketplace.

Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk menghubungkan kebijakan pemberdayaan UMKM dengan perkembangan ekonomi digital. Dengan dukungan regulasi, sistem digital, dan insentif biaya layanan, produk lokal diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang di pasar daring.

Pemerintah juga menilai keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kelancaran integrasi sistem serta konsistensi penerapannya di berbagai platform. Karena masing-masing marketplace memiliki karakteristik dan mekanisme berbeda, penyesuaian teknis menjadi salah satu tahapan penting sebelum program berjalan penuh.

Maman memastikan seluruh proses tersebut terus dikebut sehingga kebijakan diskon 50 persen bagi UMKM penjual produk lokal dapat segera memiliki kepastian hukum dan diterapkan di lapangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BAKTI Dorong Wisata Sumbawa Go Digital

JCCNetwork.id-Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong pelaku pariwisata di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memanfaatkan platform digital...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER