JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan jalur rel kereta api sebagai lokasi kegiatan ngabuburit maupun aktivitas lainnya selama Ramadan 2026. Perusahaan menegaskan bahwa kawasan rel merupakan area terbatas dan setiap pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa rel kereta api bukan ruang publik yang bebas digunakan untuk berkumpul atau beraktivitas. Menurutnya, keberadaan warga di sekitar maupun di atas rel sangat berisiko karena perjalanan kereta api tetap berlangsung normal dengan kecepatan tinggi, termasuk pada waktu menjelang berbuka puasa.
“Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan,” kata Kuswardojo di Bandung, Rabu, 25 Februari 2026.
Selama bulan Ramadan, pihaknya masih menemukan warga yang berkumpul di sekitar rel setelah sahur maupun saat menunggu waktu berbuka. Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena masinis memiliki keterbatasan jarak pengereman, sehingga kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat orang atau benda di lintasan.
KAI Daop 2 Bandung menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional dan keselamatan penumpang.
“Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama,” ucap dia.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 2 Bandung secara rutin menggelar patroli di sejumlah titik rawan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel. Perusahaan juga menggandeng komunitas lokal dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk meningkatkan edukasi tentang bahaya berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Ini kami lakukan sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat,” kata dia.
Secara regulasi, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta.
Sementara itu, ketentuan pidana terhadap pelanggaran diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama. Pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk memilih lokasi yang aman dan tidak mengganggu fasilitas umum ketika menjalankan tradisi ngabuburit. Perusahaan berharap kesadaran kolektif dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalur rel, terutama pada periode Ramadan yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas warga di ruang terbuka.



