Ngabuburit di Jalur Kereta Bisa Terancam Pidana

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan jalur rel kereta api sebagai lokasi kegiatan ngabuburit maupun aktivitas lainnya selama Ramadan 2026. Perusahaan menegaskan bahwa kawasan rel merupakan area terbatas dan setiap pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa rel kereta api bukan ruang publik yang bebas digunakan untuk berkumpul atau beraktivitas. Menurutnya, keberadaan warga di sekitar maupun di atas rel sangat berisiko karena perjalanan kereta api tetap berlangsung normal dengan kecepatan tinggi, termasuk pada waktu menjelang berbuka puasa.

- Advertisement -

“Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan,” kata Kuswardojo di Bandung, Rabu, 25 Februari 2026.

Selama bulan Ramadan, pihaknya masih menemukan warga yang berkumpul di sekitar rel setelah sahur maupun saat menunggu waktu berbuka. Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena masinis memiliki keterbatasan jarak pengereman, sehingga kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat orang atau benda di lintasan.

KAI Daop 2 Bandung menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional dan keselamatan penumpang.

- Advertisement -

“Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama,” ucap dia.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 2 Bandung secara rutin menggelar patroli di sejumlah titik rawan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel. Perusahaan juga menggandeng komunitas lokal dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk meningkatkan edukasi tentang bahaya berada di ruang manfaat jalur kereta api.

“Ini kami lakukan sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat,” kata dia.

Secara regulasi, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta.

Sementara itu, ketentuan pidana terhadap pelanggaran diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama. Pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk memilih lokasi yang aman dan tidak mengganggu fasilitas umum ketika menjalankan tradisi ngabuburit. Perusahaan berharap kesadaran kolektif dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalur rel, terutama pada periode Ramadan yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas warga di ruang terbuka.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Suami Bunuh Istri, Kasus Terungkap 2 Tahun Kemudian

JCCNetwork.id-Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SS (22) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang selama dua tahun tidak diketahui keluarga korban.Dalam...

Jenazah Sukarman Tiba di Soetta

Karate Tambah Perunggu Indonesia

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15
Video thumbnail
Daratan Baru Nongol Dekat Anak Krakatau, Ini Penjelasan BMKG
05:30
Video thumbnail
Ini Bener Bener yang Datang Menteri Keuangan RI #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Geger, Pemerintah Bilang Begini... #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Atasi Karhutla, Prabowo Bentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
06:01
Video thumbnail
Yusril Tegas Soal Lapas Mewah Cibinong: Terbukti Disanksi, Tak Sesuai Fakta Minta Klarifikasi
04:52
Video thumbnail
Bagaimana Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan?
11:24
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK Penggugat Minta Presiden Prabowo Siapkan 2 Nama Calon Wapres dalam 60 Hari
09:32
Video thumbnail
Soenarko Buka bukaan soal Gugatan PHPU Gibran
08:57
Video thumbnail
Bechi Bebas, DPR Bereaksi Keras Sebut Melepaskan Predator, Negara Izinkan Korban Lain Berjatuhan
08:34
Video thumbnail
Yusril Belum Bisa Bayangkan Dampaknya Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan #shorts
01:22
Video thumbnail
Fasilitas Bak Hotel Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Ada Miras hingga Sofa-Kasur Empuk
12:03
Video thumbnail
Prabowo Dorong Kebangkitan Tekstil RI, Airlangga Beberkan Segudang Masalahnya
09:13
Video thumbnail
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diduga Ditempati Ferdy Sambo? Ini Jawaban Ombudsman
08:34
Video thumbnail
Suasana Banggar DPR Meriah, DPR Puji Menkeu: Ini Bener-Bener yang datang Menteri Keuangan RI
08:17
Video thumbnail
Mentan Amran Tegas, Semua Usulan Bupati Harus Dicatat dan Diikuti
09:14
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan 2 Juta Hektare, RI Genjot Bioetanol Berbasis Tebu, Jagung dan Singkong
07:05
Video thumbnail
Begini Penampakkan Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Ditemukan Ombudsman #shorts
01:59
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, Saldi Isra Cecar KPU: Pernah Verifikasi ke Diknas?
09:24
Video thumbnail
Polemik Kamar Mewah Lapas Cibinong Ditemukan Ombudsman
08:28

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER