JCCNetwork.id- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pagi ini, Selasa (20/5/2025), terkait penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa Presiden akan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi permintaan klarifikasi dari penyidik.
“Nanti jam 10 pagi Pak Jokowi rencananya memberikan keterangan di Bareskrim,” kata Yakup saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Mei 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah berjalan sejak akhir tahun 2024. Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) yang diterima pada 9 Desember 2024. Surat pengaduan bernomor Khusus/TPUA/XII/2024 itu menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian pada ijazah sarjana milik Presiden Jokowi, yang disebut berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain pengaduan dari TPUA, penyelidikan juga diperkuat oleh Laporan Informasi dari aktivis Eggi Sudjana tertanggal 9 April 2025, dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum. Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025, keduanya tertanggal 10 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, adik ipar Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto, didampingi kuasa hukum serta ajudan pribadi Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, telah menyerahkan dokumen ijazah asli kepada penyidik pada Jumat, 9 Mei 2025. Dokumen yang diserahkan meliputi ijazah dari SMA Negeri 6 Solo dan ijazah Sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Ya cepet selesai ini. Cepet gamblang gitu. Ya kan,” kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Mei 2025.
Kuasa hukum Jokowi menyebut bahwa penyidik akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap kedua ijazah tersebut untuk memastikan keasliannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan telah melibatkan berbagai tahapan. Hingga saat ini, sebanyak 26 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan historis dan administratif dengan masa pendidikan Presiden.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen akademik awal masuk hingga kelulusan Presiden Jokowi dari UGM. Dokumen-dokumen tersebut dibandingkan dengan arsip milik rekan satu angkatan yang tercatat masuk pada tahun 1980 dan lulus pada 1985.
“Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.



